INDOZONE.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami nominal fee yang diterima mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT), untuk pengurusan wajib pajak (WP).
Pendalaman ini dilakukan untuk merespons informasi yang disampaikan saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Rafael Alun. Saksi yang dimaksud adalah Manajer Keuangan PT Cubes Consulting Yulianti Noor, dan dua wiraswasta Richard Rr Wiriahardja dan Ciswanto, yang diperiksa pada Selasa (18/7/2023).
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait pendapatan 'fee' yang diterima tersangka RAT dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Usut Sejumlah Aset Rafael Alun di Yogyakarta, KPK Periksa Tiga Orang Saksi
Fee tersebut diduga diterima Rafael Alun melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, yaitu PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Hanya saja, Ali Fikri belum menjelaskan secara detail ihwal jumlah fee yang diterima Rafael Alun melalui perusahaannya tersebut.
Rafael Alun saat ini masih berada di tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 April 2023 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak, untuk pengondisian dari berbagai temuan pemeriksaan pajaknya.
Baca Juga: KPK Sita 20 Tanah dan Bangunan Milik Rafael Alun Trisambodo
Penyidik KPK menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Menurut Penyidik KPK, atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: