Kategori Berita
Media Network
Kamis, 20 JULI 2023 • 17:10 WIB

Radael Alun Dapat "Fee" dari Pengurusan Wajib Pajak, KPK Periksa 3 Orang Saksi

Rafael Alun Trisambodo (kiri) menutupi wajahnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki besaran "fee" yang diterima mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), atas pengurusan wajib pajak (WP).

Tim penyidik lembaga antirasuah sedang mendalami informasi tersebut melalui pemeriksaan terhadap Manajer Keuangan PT Cubes Consulting, Yulianti Noor, serta dua wiraswasta, Richard Rr Wiriahardja dan Ciswanto.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Usut Sejumlah Aset Rafael Alun di Yogyakarta, KPK Periksa Tiga Orang Saksi

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait pendapatan 'fee' yang diterima tersangka RAT dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis. (20/7/2023).

Namun, Ali belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah "fee" yang diterima Rafael Alun melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, yaitu PT Artha Mega Ekadhana.

Sebagai informasi tambahan, KPK telah menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" pada hari Senin (3/4/2023).

RAT ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Baca Juga: KPK Sita 20 Tanah dan Bangunan Milik Rafael Alun Trisambodo

Selain PT Artha Mega Ekadhana, RAT juga diduga memiliki beberapa perusahaan lainnya yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.

Dalam penyelidikan, penyidik KPK menemukan bahwa Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Selain itu, penyidik juga menyita "safety deposit box" (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank, dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, dolar Singapura, dan euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Lebih lanjut, penyidik KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (10/5). Setelah penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai menyita aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Hingga saat ini, KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan, serta beberapa kendaraan bermotor, dengan total nilai sekitar Rp150 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Radael Alun Dapat "Fee" dari Pengurusan Wajib Pajak, KPK Periksa 3 Orang Saksi

Link berhasil disalin!