Kategori Berita
Media Network
Selasa, 11 JULI 2023 • 12:46 WIB

Usut Sejumlah Aset Rafael Alun di Yogyakarta, KPK Periksa Tiga Orang Saksi

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa tiga saksi terkait penyidikan aset milik Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, di wilayah Yogyakarta.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan berbagai aset tersangka RAT dan keluarga yang ada di wilayah Yogyakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Para saksi yang sedang diperiksa adalah Heri Pranoto, Ari Primawati, dan Anggriati Hasworo, yang semuanya berasal dari sektor swasta.

Baca Juga: Minta Tak Dibenturkan Dengan KPK soal Brigjen Endar, Polri: Nanti yang Senang Koruptor!

Awalnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bernama Sugiharto. Namun, Sugiharto tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi. KPK akan mengirimkan pemanggilan ulang kepada Sugiharto.

"Saksi Sugiharto, selaku notaris dan PPAT, tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," tambah Ali.

Pada tanggal 3 April 2023, KPK secara resmi menahan Rafael Alun Trisambodo dan memberikannya rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK". Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait hasil pemeriksaan perpajakan.

Rafael juga diduga memiliki beberapa perusahaan, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak di bidang konsultasi pembukuan dan perpajakan. Penyidik KPK juga menemukan bukti bahwa Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Baca Juga: KPK Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Selain itu, penyidik juga menyita kotak penyimpanan yang berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang disimpan di salah satu bank, dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, dolar Singapura, dan euro.

Menurut penyidik KPK, Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, pada tanggal 10 Mei 2023, KPK juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU).

Setelah penetapan Rafael sebagai tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai menyita aset-aset Rafael yang diduga berasal dari hasil korupsi. Sampai saat ini, KPK telah menyita 20 bidang tanah dan bangunan, serta sejumlah kendaraan bermotor, dengan total nilai Rp150 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Usut Sejumlah Aset Rafael Alun di Yogyakarta, KPK Periksa Tiga Orang Saksi

Link berhasil disalin!