Kategori Berita
Media Network
Jumat, 07 JULI 2023 • 20:09 WIB

Eks Dirjen Kemenhan Laksda (Purn) Agus Purwoko Dituntut 18,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Satelit

Laksamana Muda TNI (Purn) Agus Purwoko, dituntut 18,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit.

INDOZONE.ID - Laksamana Muda TNI (Purn) Agus Purwoko, dituntut 18,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).

Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan RI (Kemenhan) periode Agustus 2012-September 2016 itu juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp135,9 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Purwoko dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan, dan menjatuhkan denda Rp1 miliar," kata penuntut koneksitas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (7/7/2023).

"Bila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.

Baca Juga: Bacakan Eksepsi, Johnny G. Plate Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Agus Purwoko dituntut berdasarkan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menetapkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa I sebesar Rp135.928.217.862,204 dengan memperhitungkan barbuk sebagai pembayaran uang pengganti," tambah penuntut koneksitas.

 Jika tidak dibayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan inkrah, lanjut dia, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta untuk menutupi uang, dipidana selama 9 tahun dan 3 bulan penjara.

Baca Juga: Diperiksa Kasus Korupsi BTS 4G, Dito Ariotedjo Bicara Soal Beban Moral dan Amanah Jokowi

Dalam perkara ini ada tiga orang terdakwa lain, yaitu Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Surya Cipta Witoelar sebagai Konsultan Teknologi PT Dini Nusa Kusuma (DNK) periode 2015—2016 dan Direktur Utama PT DNK periode 2016—2020 serta Thomas Anthony van der Hyeden selaku warga negara Amerika Serikat yang menjadi Senior Advior PT DNK periode 2015—2018.

Ketiga terdakwa lain juga dituntut 18,5 tahun penjara ditambah dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Eks Dirjen Kemenhan Laksda (Purn) Agus Purwoko Dituntut 18,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Satelit

Link berhasil disalin!