Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate bacakan eksepsi.
INDOZONE.ID - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjalani sidang eksepsi atau nota keberatannya hari ini, Selasa (4/7/2023) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Johnny meminta dibebaskan dan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dibatalkan terkait kasus korupsi BAKTI Kominfo.
Eksepsi itu tak dibacakan Johnny G. Plate, namun dibacakan oleh kuasa hukumnya, Achmad Cholidin.
"Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya," katanya.
Baca Juga: Eks Menkominfo Johnny G. Plate Didakwa Jaksa Telah Memperkaya Diri Rp17,8 Miliar
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," tambahnya.
Lebih jauh, Johnny meminta hakim untuk tidak melanjutkan kasus korupsi proyek BTS 4G ke tahap pemeriksaan. Bahkan, hakim diminta untuk mengembalikan kedudukan serta citra Plate.
"Menyatakan perkara pidana nomor 55 atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula," kata Achmad.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," imbuhnya.
Johnny G Plate didakwa telah merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atas kasus korupsi proyek BTS 4G.
Baca Juga: Terjerat Korupsi BTS, Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8,03 Triliun
JPU juga menyebutkan, Johnny turut menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,848 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Detik.com