Bareskrim Polri memeriksa 4 mantan pengurus Ponpes Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang.
INDOZONE.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, kembali melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Sejumlah saksi yang diperiksa pada hari ini adalah mantan pengurus Ponpes tersebut.
"Di Bareskrim sendiri ada empat orang saksi yang sedang kita periksa. Kemudian dari empat orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al Zaytun," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Kendati demikian, Djuhandhani tidak berkomentar banyak terkait agenda pemeriksaan keempat saksi tersebut. Dia hanya menyebut keempat mantan pengurus Ponpes Al Zaytun saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Bareskrim Terapkan Pasal Baru di Kasus Ponpes Al Zaytun
"Saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan. Tentu saja proses ini sedang berjalan," beber Djuhandhani.
Selain itu, Djuhandhani menyebut pemeriksaan juga dilakukan di wilayah Indramayu. Total, ada belasan saksi yang diperiksa pada hari.
Baca Juga: Punya Hubungan dengan NII, Mahfud Instruksikan BNPT dan Densus 88 Selidiki Ponpes Al-Zaytun
"Hari ini, kita mulai melakukan beberapa pemeriksaan di Indramayu. Hari ini kita rencanakan ada 14 saksi yang kita periksa," kata Djuhandhani.
Diberitakan sebelumnya, Polri saat ini tengah mengusut kasus Ponpes Al Zaytun. Kasus itu sendiri saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: