Kategori Berita
Media Network
Kamis, 06 JULI 2023 • 10:50 WIB

Bareskrim Terapkan Pasal Baru di Kasus Ponpes Al Zaytun

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo

INDOZONE.ID - Sengkarut kasus Pondok Pesantren Al Zaytun hingga saat ini masih terus bergulir pasca polisi meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Terbaru, Polri menambah sangkaan pasal baru dalam kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Djuhandhani menyebut penambahan sangkaan pasal ini setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara lanjutan.

"Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan pasal tambahan yaitu Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata Djuhandhani saat dihubungi wartawan, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangani Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al-Zaytun

Pasal baru itu sendiri diketahui berkaitan dengan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Sedangkan sangkaan pasal sebelumnya yakni berkaitan dengan penistaan agama.

Ponpes Al Zaytun saat ini tengah menjadi sorotan hingga pendirinya yakni Panji Gumilang dilaporkan ke polisi. Panji dinilai menistakan agama islam karena diduga memberikan ajaran menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

Pada Senin, 3 Juli 2023 kemarin, Bareskrim Polri sempat memeriksa Panji Gumilang. Usai dimintai keterangan, penyidik langsung melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Punya Hubungan dengan NII, Mahfud Instruksikan BNPT dan Densus 88 Selidiki Ponpes Al-Zaytun

Artinya, polisi sendiri menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Langkah selanjutnya, polisi tinggal mencari tersangka dalam kasus tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bareskrim Terapkan Pasal Baru di Kasus Ponpes Al Zaytun

Link berhasil disalin!