INDOZONE.ID - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di Depok, Jawa Barat antara sang istri bernama Putri Balqis Chairunisa dan suami Bani Idham Fitriyanto Bayumi memasuki babak baru. Sebab, Polda Metro baru saja menangkap sang suami.
"Telah dilakukan penangkapan dan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalan keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Baca Juga: Si Kembar Hampir Lolos Penangkapan, Polisi Mengaku Ada Cepu yang Membocorkan
Sang suami sendiri ditangkap pada hari Selasa, 4 Juli 2023 kemarin. Usai ditangkap, dia dijuga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Bertempat di Rutan Tahti Polda Metro Jaya," ucapnya.
Sebelumnya, jagat maya sempat dihebohkan dengan adanta postingan berisi narasi seorang wanita menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya di Depok. Nahasnya, korban yang melaporkan kasus ini ke polisi malah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Seorang Jemaah Haji Asal Karimun Meninggal Setibanya di Batam
Polres Metro Depok sebelumnya sudah meluruskan kasus ini. Polisi menyebut baik suami maupun istri sama-sama saling membuat laporan polisi dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Buntut kasus ini, Menkopolhukam Mahfud Md sampai menghubungi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dan meminta Karyoto memberi atensi terkait kasus ini. Penanganan kasus ini pun kini sudah diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: