Kategori Berita
Media Network
Rabu, 05 APRIL 2023 • 20:12 WIB

Tega! Seorang Pria Lecehkan Anak Tirinya dengan Iming-iming Belikan Ponsel

Polisi ringkus seorang pria yang lecehkan anak tiri. (Z Creators/Ridwan)

Seorang pria warga Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial AT (47) diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi usai melecehkan anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil. Parahnya lagi bayi hasil perbuatannya dibunuh sesaat setelah dilahirkan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya, mengatakan peristiwa terungkap saat korban AM melahirkan sendiri di kamar mandi, karena takut aib nya terungkap, usai dilahirkan pelaku tega menghabisi nyawa bayi perempuan yang baru dilahirkan tersebut dengan cara dibekap dengan kain dan dipukul dibagian kepala hingga meninggal dunia.

"Kejadian 25 Maret 2023 setelah waktu berbuka puasa di TKP (tempat kejadian perkara) Cabangbungin, korban ada dua yang pertama kasus persetubuhan anak dibawah umur berinisial AM dan korban satu lagi yaitu kekerasan anak dibawah umur yang baru lahir, kita berterima kasih kepada warga yang curiga lalu dilaporkan," katanya, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: Ketua Demokrat Probolinggo Cabuli Karyawati di Mobil, Kini Sudah Ditahan Polisi

Pelaku mengaku, lanjut Twedi, lebih dari sepuluh kali sepanjang tahun 2022 sampai 2023 menyetubuhi anak tirinya, lantaran pelaku dan korban kerap tidur satu kamar dengan istri pelaku. Sementara modus operandinya pelaku mengajak bersetubuh dengan iming-iming dibelikan handphone.

"Jadi modus operandinya ayah tiri mengajak anak tirinya untuk berhubungan badan dengan iming-iming sesuatu, sejak tahun awal 2022. Menurut pengakuan sudah 10 kali (melakukan persetubuhan)," jelasnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Bocah SMP Klaten Dicabuli 109 Kali, Aksi Bejatnya Dilakukan di Berbagai Tempat

Sementara, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 Uu RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 81 Ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara ditambah sepertiga dari hukuman yang ada.

Artikel Menarik Lainnya:

Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini .

IDZ Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tega! Seorang Pria Lecehkan Anak Tirinya dengan Iming-iming Belikan Ponsel

Link berhasil disalin!