Kategori Berita
Media Network
Senin, 16 JANUARI 2023 • 18:57 WIB

Jaksa Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

“Menjatuhkan pidana Ricky dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jaksa menilai, Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, sebagaimana Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa menuturkan, Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

“Kami JPU menuntut agar supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa perkara dan mengadili perkara memutuskan, menyatakan Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta yang direncanakan terlebih dahulu,” ungkap jaksa.

Baca Juga: Tak hanya Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Juga Hadirkan Saksi Meringankan di Persidangan

Dalam tuntutannya, jaksa turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan selama Ricky menjalani persidangan. Adapun hal memberatkan, kata jaksa, perbuatan Ricky mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban. 

Selain itu, lanjut jaksa, Ricky berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum,” beber jaksa.

Sementara itu, hal meringankan Ricky berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya. Kemudian, Ricky sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. 

“Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” ungkap jaksa.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Jaksa Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J

Link berhasil disalin!