Kategori Berita
Media Network
Senin, 27 DESEMBER 2021 • 19:10 WIB

Korupsi Dana Kapitasi, Ex Bendahara Puskesmas Barat Kota Medan Dipenjara

Terdakwa Esthi Wulandari dihadirkan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/12). (ANTARA/Andika Syahputra)

Mantan (Ex) Bendahara Puskesmas Barat Kota Medan Esthi Wulandari dijatuhi vonis 7 (tujuh) setengah tahun penjara. Esthi terbukti melakukan korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak April 2019 hingga awal 2020. Dalam kasus ini jumlah kerugian negara diperkirakan berjumlah Rp2.452.344.204.

Tak hanya itu saja, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda Rp300 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan. Vonis tersebut lebih berat enam bulan dari tuntutan JPU yang hanya tujuh tahun penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau suatu korporasi," kata Majelis Hakim As'ad Rahim dalam persidangan secara video teleconference di Pengadilan Tipikor Medan, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Senin (27/12/2021).

Selain itu, dijelaskannya, dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diyakini telah terpenuhi.

Kemudian, hal yang membuat memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga serta menyesali perbuatannya," kata Majelis Hakim.

Bahkan, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2.452.344.204. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita harta bendanya kemudian dilelang.

Bila kemudian tidak juga menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana selama empat tahun penjara. Lanjutnya mengungkapkan fakta-fakta di persidangan, bahwa terdakwa menyerahkan cek untuk ditandatangani Kapuskesmas Glugur Darat, Rosita Nurjanah. Namun hanya berisi nominal (angka), tanpa menuliskan huruf nominal.

Setelah cek ditandatangani, dia jelaskan, Esthi Wulandari kemudian menambahkan angka di depan nominal yang ditulis sebelumnya serta menuliskan huruf nilai nominalnya. 

"Jadi, terdakwa sebanyak delapan kali mencairkan dananya ke PT Bank Sumut untuk kepentingan pribadi. Di antaranya ikut dalam arisan online. Uang yang telah dicairkan terdakwa tidak ada disetorkan kepada penyedia alat kesehatan dan obat," ungkapnya.

Majelis hakim juga meyakini aliran dana yang dicairkan terdakwa secara melawan hukum juga mengalir kepada Sri Juniati, eks Plt Kepala Puskesmas Glugur Darat.

"Dana tersebut kemudian diberikan kepada mantan Plt Kepala Puskesmas Glugur Darat Sri Juniati maupun adiknya, Susilowati, sebelum saksi Rosita Nurjanah menjabat. Yakni sebesar kurang lebih Rp1 miliar," kata As'ad.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Korupsi Dana Kapitasi, Ex Bendahara Puskesmas Barat Kota Medan Dipenjara

Link berhasil disalin!