Heru Hidayat. ( ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat menilai hukuman mati yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dirinya zalim.
"Jelas tuntutan mati yang dibacakan jaksa minggu lalu adalah suatu bentuk 'abuse of power' yang sangat zalim. Kewenangan menuntut yang dimiliki oleh jaksa malah digunakan dengan menyimpang dari koridor hukum," kata penasihat hukum Heru, Kresna Hutauruk saat membacakan pledoi kliennya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, (14/12), mengutip Antara.
Dalam sidang Senin (6/12), JPU menuntut Heru hukuman mati karena dinilai terbukti lakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 T dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta tindak pidana pencucian uang. Dalam tuntutan itu, Heru disebut dapat keuntungan sebesar Rp12,643 T.
Menurut Kresna, apapun alasan yang dimiliki JPU, jaksa telah dibutakan hati nuraninya, bahkan sampai rela korbankan nyawa manusia.
"Teringat kembali saya ketika dalam proses penyidikan jaksa berulang kali berkoar-koar di media bahwa saya melakukan tindak pidana pencucian uang dengan berinvestasi pada bitcoin. Pertama kali saya mendengar soal hal itu, saya sungguh terkejut karena saya memang tidak pernah berinvestasi bitcoin," ujar Kresna.
Faktanya, menurut Kresna, tidak pernah ada pembahasan soal bitcoin sejak pembacaan surat dakwaan jaksa sampai persidangan hari ini. Namun nama Heru dinilai sudah rusak di mata publik karena berulang kali diframing melakukan tindak pidana pencucian uang dalam investasi bitcoin.
Setelah menggiring opini publik terkait kerugian negara, tindakan ‘zalim’ berikutnya yang dilakukan jaksa yakni lakukan penyitaan yang serampangan atas nama pemulihan kerugian negara yang bahkan belum selesai dihitung oleh BPK.
Beberapa aset yang disita merupakan aset dari perusahaan publik atau anak perusahaannya dimana mayoritas pemegang sahamnya adalah masyarakat.
Pelelangan tersebut tentunya merugikan para pemilik aset, apalagi apabila dalam putusan nantinya aset-aset itu dinyatakan tak ada kaitannya dengan kasus ini.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: