Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 20 NOVEMBER 2021 • 14:25 WIB

Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Ayah di Gunungsitoli Tega Bunuh Anaknya yang Masih Balita

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan saat menunjukkan barang bukti dalam pemaparan kasus (Istimewa)

Seorang pria di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara (Sumut), tega membunuh anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun. Mirisnya usai melakukan aksi kejamnya, pria itu kemudian mencoba melakukan bunuh diri.

Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan mengatakan peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (19/11) sekitar pukul 03.40 WIB. 

"Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.40 WIB di dalam kamar rumahnya. Terduga pelaku AZ (40)," katanya kepada awak media yang dikutip Indozone, Sabtu (20/11/2021). 

Ia menjelaskan aksi AZ pertama kali diketahui oleh kakaknya YZ (48). Saat itu sang kakak curiga melihat pelaku mondar-mandir di depan rumahnya sambil meraung kesakitan. 

"Tersangka terkuat mondar-mandir menahan sakit dan bajunya berlumuran darah. Karena curiga, saksi kemudian mendatangi rumahnya dan menemukan anaknya AP dalam keadaan tidak bernyawa," tutur Wawan.

Setelahnya, peristiwa itu langsung dilaporkan warga sekitar ke polisi. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke RSUD karena mengalami luka robek di bagian leher. Dari lokasi kejadian, turut diamankan sebuah senjata tajam.

"AZ kemudian diamankan oleh personil Polres. Dia selanjutnya dibawa ke RSUD dr. M. Thomsen untuk diobati karena telah terluka di bagian leher depan yang diduga akibat perbuatannya sendiri. Di lokasi petugas juga mengamankan barang bukti sebilah parang yang diduga alat yang digunakan oleh pelaku,” sambungnya.

Semantara itu, jenazah balita malang korban AZ juga dibawa ke RSUD untuk pemeriksaan. Di tubuh korban ditemukan sejumlah luka.

"Luka yang dialami korban yaitu luka robek di bagian leher depan, luka robek pada bagian perut depan dengan dengan usus terburai keluar, luka robek, dan tulang patah pada lutut kaki sebelah kiri," jelasnya. 

Pelaku sampai saat ini belum dapat diperiksa karena pita suara robek. Dari keterangan keluarga, pelaku diduga mempunyai penyakit gangguan jiwa.

"Bahwa menurut keterangan dari keluarganya, pelaku memiliki penyakit ayan dan gangguan jiwa," ucapnya.

AZ juga disebut sudah bercerai dengan istrinya sejak 2018. Kondisi itulah yang membuat mentalnya rusak.

"AZ akan dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat 3 dari Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Junto Pasal 338 dari KUHPidana," tukas Wawan.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Ayah di Gunungsitoli Tega Bunuh Anaknya yang Masih Balita

Link berhasil disalin!