Kategori Berita
Media Network
Rabu, 17 NOVEMBER 2021 • 09:58 WIB

Dua Oknum Polisi Diamankan Usai Kawal Penyelundupan 2.760 Botol Miras di Papua

Ilustrasi atribut Polri (Istimewa)

Dua oknum polisi diamankan usai berada di dalan mobil pembawa ribuan botol minumas keras (miras) di Kabupaten Yalimo, Papua. Saat ini, dua oknum tersebut tengah diproses oleh Propam.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menyebut kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait kendaraan pembawa miras yang hendak melintas di Jalan Trans Jayapura-Wamena, Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo pada 15 November 2021 siang.

"Pada hari dan tanggal tersebut di atas pukul 12.30 WIT, anggota Pos Ramil Benawa menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dua unit kendaraan yang membawa minuman keras dari Jayapura menuju Wamena," kata Kamal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Mendapat informasi tersebut, razia pun dilakukan. Tak lama, sebuah mobil berisi ribuan botol miras pun akhirnya lewat dan dihentikan oleh aparat.

"Mendapatkan dua unit kendaraan Strada Triton warna hitam nopol DD 8627 RA dan DW 8894 DB dan ditemukan barang bukti berupa 2.760 botol minuman keras berbagai jenis dan didalamnya terdapat dua anggota Polri," beber Kamal.

Pihak kepolisian pun langsung memusnahkan ribuan botol miras tersebut. Sedangkan untuk kedua oknum polisi disebut Kamal tengah diproses oleh Propam.

"Untuk kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Yalimo dan di back up oleh personel Bid Propam Polda Papua," pungkas Kamal.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Dua Oknum Polisi Diamankan Usai Kawal Penyelundupan 2.760 Botol Miras di Papua

Link berhasil disalin!