Kategori Berita
Media Network
Selasa, 02 NOVEMBER 2021 • 16:29 WIB

Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Bakal Kena Denda Rp500 Ribu

Kendaraan melintas saat dilakukan pengalihan arus lalu lintas di kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Selasa (5/10/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan, kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp250.000 bagi pelanggar kendaraan roda dua, dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda 4. 

Sanksi itu mulai diterapkan mulai 13 November mendatang, dan mengacu pada ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu. 

Baca Juga: Ini 2 Target Anies Dalam Menangani Banjir di Jakarta

"Kalau tidak (lulus uji emisi) akan di denda Mobil Rp500 ribu dan Motor itu Rp250 ribu," ucap Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021). 

Oleh sebab itu, Riza meminta, seluruh masyarakat melakukan uji emisi terhadap kendaraannya. Pasalnya, hal tersebut sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta. 

"Kita akan berikan sanksi nanti akan dikeluarkan Pergub terkait dengan uji Emisi sebagaimana yang sudah disampaikan," paparnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto mengungkapkan, tindakan penegakan hukum sanksi tilang harusnya berjalan sejak awal tahun 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif. 

Kendati demikian, dikarenakan terjadi pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi pun ditunda 

"Ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta,” ungkap Asep.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Bakal Kena Denda Rp500 Ribu

Link berhasil disalin!