Jerinx SID. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Polda Metro Jaya membicarakan kemungkinan untuk menjemput paksa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx. Sesuai mekanisme, penjemputan paksa akan dilakukan bila tersangka kasus pengancaman tersebut tidak memenuhi panggilan keduanya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus setelah Jerinx tidak mendatangi panggilan polisi hari ini dengan alasan sakit. Hal ini tentu diperbolehkan oleh Polda Metro Jaya, karena sesuai mekanismenya akan ada panggilan kedua.
"Ada mekanismenya, ada panggilan kedua. Nanti kedua boleh nggak bilang sakit? Boleh saja, ada mekanismenya lagi nantinya," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/8/2021).
Mekanisme selanjutnya usai panggilan kedua disebut Yusri ada tindakan penjemputan. Polisi berwenang menjemput Jerinx untuk dibawa dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Rencana kan baru panggilan kedua. Bagaimana kalau kedua nggak hadir? Ada lagi mekanismenya izin membawa kesini semuanya," kata Yusri.
Baca Juga: Sudah Satu Bulan, Keluarga Mbak You Konfirmasi Penyebab Dirinya Meninggal, Bukan Cuma Asma
Seperti diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindakan pengancaman. Kasus ini sendiri bermula saat Adam Deni berkomentar terkait data artis yang di endorse Covid-19 di akun Instagram milik Jerinx
Pasca komentar tersebut, akun Instagram Jerinx dikabarkan hilang. Aksi pengancaman pun disebut-sebut terjadi dengan tudingan Jerinx menelepon Adam dan melakukan pengancaman.
Polisi menyebut pelapor ditelepon oleh terlapor dan terlapor menggelontorkan kata-kata kasar dan menuduh pelapor sudah menghilangkan akun Instagram Jerinx. Polda Metro Jaya sendiri sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dan sudah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tepat pada hari ini, Polda Metro Jaya perdana memanggil Jerinx sebagai tersangka untuk diperiksa terkait kasus tersebut. Namun, Jerinx tidak hadir dengan alasan kesehatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: