Kategori Berita
Media Network
Jumat, 11 JUNI 2021 • 13:15 WIB

PAN Siap Jika Diberi Mandat Presiden Jokowi Duduki Kursi Wamen PAN-RB

Presiden RI, Joko Widodo. (Instagram/@sekretariat.kabinet)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 yang mengatur adanya posisi wakil menteri (Wamen) di Kementerian PAN-RB. Partai Amanat Nasional siap mengisi posisi Wamen PAN-RB jika dipercaya dan berkontribusi di dalam pemerintahan Jokowi. 

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan, bilamana partainya siap jila diminta untuk mengisi kursi Wamen PAN-RB di dalam pemerintahan Presiden Jokowi.

"Ya tentu kita dalam rangka membangun bangsa dan negara dan ikut bagaimana penataan pemerintah ini dilakukan secara profesional dan itu adalah merupakan harapan dan keinginan masyarakat. Kenapa tidak untuk memberikan kontribusi yang luar biasa terhadap hal itu,” ungkap Guspardi kepada Indozone, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga: Wasekjen PDIP Sarankan Puan Untuk Fokus Kerja Sebagai Ketua DPR

Ia meyakini, Presiden Jokowi sudah memiliki analisa tersendiri terkait penambahan posisi Wamen di KemenPan-RB. Kemudian dengan penambahan wamen akan terjadi penguatan tugas dan aktif membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis di KemenPan-RB. 

"Tapi harusnya memang analisisnya Pak Jokowi sendiri yang lebih tahu. Kalau memang itu dalam rangka mempercepat pembenahan, itu tentu harus jelas, apa tugas fungsi daripada wamen itu. Jadi enggak sekadar nama aja," kata Guspardi.

Dia menyebutkan, jika Komisi II akan mendukung jika posisi wamen dibutuhkan untuk percepatan reformasi birokrasi dalam pengelolaan pemerintah. Namun, ia berharap pengisian wamen harus efisien apalagi di tengah situasi ekonomi yang krisis akibat pandemi Covid-19.

"Jadi substansinya adalah kalau memang beban tugasnya berat dan diperlukan tambahan wamen, tentu kita mendorong dan mendukung hal itu. Supaya percepatan terhadap  pengelolaan pembenahan, terhadap persoalan yang berkaitan dengan birokrasi ASN dan sebagainya tentu kita memberikan apresiasi," tegas dia.

"Tapi kalau sekadar bagi-bagi jabatan dalam kondisi ekonomi yang morat marit, tentu menghambur-hamburkan dana. Jadi jangan berpikir untuk bagi-bagi kue lagi. Kita harus efisien dan efektif,"  tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PAN-RB, yang di dalamnya juga mengatur posisi Wamen Pan-RB. Dalam beleid yang ditandatangani pada 19 Mei 2021 itu, ada klausul baru yang ditambahkan yakni posisi Wakil Menteri PAN-RB pada Pasal 2. 

"Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk membantu kerja menteri di Kemenpan-RB. Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan penunjukan Presiden," tulis surat itu. 

Artikel Menarik Lainnya:

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

PAN Siap Jika Diberi Mandat Presiden Jokowi Duduki Kursi Wamen PAN-RB

Link berhasil disalin!