Kategori Berita
Media Network
Selasa, 18 AGUSTUS 2020 • 13:39 WIB

Kemendikbud Sebut 2.473 Sekolah di Zona Hijau-Kuning Telah Belajar Tatap Muka

Sejumlah murid SD Negeri Curug mengikuti kegiatan belajar mengajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan era normal baru (new normal) di Serang, Banten, Selasa (18/8/2020). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendata sebanyak 1.410 sekolah di Indonesia yang siap melakukan pembelajaran dengan metode tatap muka di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Dirjen Paudasmen) Kemendikbud Jumeri berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemendikbud mengenai sekolah-sekolah berdasarkan zonasi wilayah.

Sekolah-sekolah itu pun mengacu pada peta zonasi wilayah risiko Covid-19 yang bersumber dari covid19.go.id per 13 Agustus 2020, yakni terdapat 33 kabupaten/kota yang berada di zona merah, 222 kabupaten/kota berada di zona oranye, 177 kabupaten/kota berada di zona kuning, dan sisanya 82 kabupaten/kota berada di zona hijau dan zona tidak terdampak.

“Sekolah yang  berada di zona hijau dan melakukan belajar dari rumah sebanyak 7.002 dan yang melakukan pembelajaran tatap muka sebanyak 1.410 sekolah,” ucap Jumeri dalam keterangannya pada situs Kemendikbud yang dikutip Indozone, Selasa (18/8/2020).

Bersumber dari data Kemendikbud, satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang sudah melapor dan melaksanakan pembelajaran tatap muka maupun pembelajaran dari rumah sebanyak 23.150 sekolah.

"Dari angka tersebut yang berada di zona kuning dan melakukan belajar dari rumah sebanyak 6.238 sekolah, sedangkan yang melakukan pembelajaran tatap muka sebanyak 1.063 sekolah," tambahnya.

Lebih lanjut, Jumeri menegaskan bahwa pemerintah menyadari betul kalau pembukaan layanan tatap muka berpotensi menyebabkan terjadinya kluster-kluster baru. Namun, pihaknya telah menginstruksikan agar pembukaan satuan pendidikan di zona kuning harus atas izin Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

"Selain itu kepala sekolah harus mengisi daftar periksa pencegahan Covid-19 dan diverifikasi oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tutup Jumeri.


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kemendikbud Sebut 2.473 Sekolah di Zona Hijau-Kuning Telah Belajar Tatap Muka

Link berhasil disalin!