Barang bukti narkoba dalam 47 bungkus plastik teh cina berisi sabu kristal. (Dok. BNN).
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali meringkus kelompok pengedar narkotika jenis sabu dan mengamankan barang bukti sabu seberat 49,840 kg. Kali ini, jaringan yang diringkus BNN merupakan jaringan Aceh-Medan dan dikendalikan oleh seorang narapidana.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke BNN jika akan ada transaksi narkoba di wilayah Medan dengan jaringan Aceh-Medan. Diselidiki, sebuah truk yang diduga kuat membawa sabu sedang dalam keadaan rusak di bengkel di daerah Cemara, Kota Medan.
"Setelah truk keluar bengkel menuju ke arah tebing tinggi, setelah pintu keluar tol tebing tinggi dan melintas di Jalan Lintas Sumatera berhasil diamankan dua orang laki-laki di dalam truk," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).
Irjen Arman mengatakan saat dilakukan penggeledahan di truk, BNN menemukan narkotika yang dikemas dengan kelapa. Ada 47 bungkus plastik teh cina berisi sabu kristal.
Dalam waktu yang bersamaan, BNN juga mengamankan tersangka lainnya yang salah satunya merupakan napi di Lapas Palembang yang perannya sebagai pengendali. Para tersangka itu antara lain bernama Munirwan, Muhammad, Suherman seorang napi sebagai pengendali dan Iswadi
"Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Arman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: