Kategori Berita
Media Network
Rabu, 08 JULI 2020 • 11:48 WIB

Nasib Para Tenaga Kesehatan, Insentif yang Rp87,55 Triliun Baru Terserap 5,12%

Karyawan memakai masker saat beraktivitas di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin (2/3/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, insentif kesehatan yang disiapkan pemerintah senilai Rp87,55 triliun, hingga saat ini baru terealisasi atau terserap 5,12%. 

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, rendahnya tingkat penyerapan insentif kesehatan tersebut, salah satunya dipicu oleh keterlambatan proses klaim yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit, terutama di daerah. 

"Ini yang kita melihat terutama kendalanya adalah keterlambatan klaim. Sebenarnya ini sudah dilaksanakan tapi pencairannya belum. Terutama untuk beberapa hal, ada insentif nakes (Tenaga Kesehatan) dan klaim biaya perawatan," ujar Kunta dalam video conference hari ini, Rabu (8/7/2020). 

Lebih lanjut Kunta mengatakan, kendala utama dari keterlambatan klaim itu sendiri sebenarnya berada di ranah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ia mencontohkan, seperti pada insentif nakes dan santunan kematian, dimana pada prosesnya ada dokumen yang harus diverifikasi. 

"Ini kan program baru insentif nakes dan santunan kematian. Ini kan perlu dokumen dan perlu verifikasi. Ini problemnya disitu dan prosesnya agak panjang karena tadinya harus dari faskes ke daerah, daerah ke pusat. Tapi dengan Permenkes ini kita potong jadi nanti verifikasi ini, hanya di daerah untuk insentif tenaga kesehatan. Jadi nanti dari daerah langsung ke daerah situ, nanti verifikasinya ada disana. Jadi nanti verifikatornya ada banyak," jelasnya. 

Kunta optimis, melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru dan Revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), proses penyaluran insentif bisa lebih dipercepat. 

"Intinya percepatan sudah dilakukan. Pertama melalui Permenkes sudah keluar kemudian juga PMK untuk menentukan berapa per daerah ininya, asumsi atau perkiraan jumlah tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif. Kemudian untuk biaya rumah sakit sudah ada uang muka, klaim rumah sakit kita bayarkan dulu uang muka, nanti dokumennya sambil jalan," jelasnya. 

Sebagai informasi saja, biaya untuk insentif kesehatan yang disiapkan pemerintah, sebagai bagian dari penanganan Covid-19 yaitu sebesar Rp87,55 triliun. 

Anggaran tersebut terdiri dari anggaran untuk belanja penanganan Covid-19 sebesar Rp65,80 triliun, insentif tenaga medis sebesar Rp5,90 triliun, santunan kematian Rp0,30 triliun, bantuan iuran JKN sebesar Rp3,00 triliun, gugus tugas Covid-19 sebesar Rp3,50 triliun dan insentif perpajakan bidang kesehatan sebesar Rp9,05 triliun.


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Nasib Para Tenaga Kesehatan, Insentif yang Rp87,55 Triliun Baru Terserap 5,12%

Link berhasil disalin!