Seorang terduga pelaku provokasi kerusuhan di Desa Mompang Julu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) adalah perempuan. Perempuan berinisial TA tersebut merupakan satu dari 17 orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Ada pun 17 tersangka tersebut yakni berinisial RH, KA, AH, EM, A, AS, MH, MAN, MF, M, A, A, ERN, MAH, TA , serta RN, IA .
Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi kepada wartawan, Minggu (5/7/2020) mengatakan, saat ini ada 17 orang sudah ditangkap atas kejadian demo yang berujung pembakaran mobil. Tiga orang di antaranya menyerahkan diri, satu orang menyarahkan diri pada 1 Juli 2020.
"Dua orang dengan inisial AW dan TA, menyerahkan diri setelah melalui komunikasi mereka dengan Ketua DPRD Madina untuk dibantu dan difasilitasi menyerahkan diri kepada polisi," jelas Horas.
Selanjutnya, sebut Horas, MG dan AH ditangkap di Kecamatan Hutabargot. Sampai saat total semua sudah diamankan 17 orang. Sebelumnya jumlah yang ditangkap 13 orang.
Sebanyak 17 orang yang sudah diamankan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"17 orang yang diamankan sudah ditetapkan tersangka. 17 orang tersebut merupakan warga Desa Mompang Julu. Dari 17 orang tersebut ada dua orang di bawah umur berinisal RN dan IA, dan satu orang perempuan inisial TA," akunya.
Untuk tersangka anak di bawah umur ini, kata Horas, akan ada perlakuan khusus. Bisa saja pihak keluarga mangajukan penangguhan penahanan.
Horas juga meluruskan adanya informasi yang menyebutkan pihak kepolisian melakukan penyisiran. Ia menyebut pihaknya tidak melakukan penyisiran maupun sweeping melainkan melakukan penangkapan langsung ke sasaran.
"Kami kemarin tindakan penegakan hukum itu paralel dengan tindakan humanis kami. Untuk menghindari efek psikologis masyarakat, makanya kami tidak melakukan penyisiran. Kami hanya menangkap dan langsung ke sasaran," ujarnya.
Dijelaskannya, pasca penangkapan sejumlah tersangka provokator, situasi di Mompang Julu saat ini sudah mulai kondusif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: