Pemprov DKI mengizinkan pedagang makanan dan minuman di kawasan Bendungan Hilir untuk menjual takjil selama bulan Ramadan dengan ketentuan tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka memasang tali pembatas untuk menjaga jarak fisik antara pembeli dan pedagang. Hal tersebut merupakan bentuk kesadaran pedagang dan masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: