Kiri: Karin Novilda (Instagram/@awkarin) / Kanan: Ilustrasi kartu (Unsplash)
Kamis (5/3/2020), aktris Awkarin dan Ruth Stefani datang ke Mapolda Jatim untuk memenuhi panggilan penyidik. Keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pembobolan kartu kredit atau carding.
Selebgram Awkarin tiba terlebih dahulu di Mapolda Jatim pada pukul 09.20 WIB. Saat dihampiri wartawan, Awkarin enggan menjelaskan perihal kedatangannya. Ia bahkan langsung masuk ke dalam ruang penyidikan.
"Tolong jangan dulu ya," ujar Awkarin pada wartawan.
Sedangkan, Ruth Stefani baru datang ke Mapolda Jatim sekitar pukul 10.30 WIB. Ruth mengaku bahwa ia datang untuk memenuhi panggilan Polda Jatim sebagai saksi.
"Saya datang sebagai saksi. Saya memberikan saksi sesuai yang saya tahu," ucapnya.
Ruth sendiri diendorse oleh para tersangka untuk membantu menjualkan tiket hotel di akun instagram @tiketkekinian. Namun ia mengaku tidak mendapat bayaran apapun.
"Iya diendorse. Saya membantu untuk tiket. Tawaran diberi voucher hotel, tapi tidak dibayar, mendapat fee atau semacam pembayaran jasa," jelas Ruth.
Ruth mengakui dari endorse tersebut, ia mendapatkan voucher menginap satu malam di hotel di Malaysia. Namun, Ruth tidak mengetahui bahwa penjualan tersebut didapat dari pembobolan kartu kredit alias carding.
"Saya hanya mendapat voucher hotel satu malam di Malaysia. Ada kasus ini saya tidak tahu, karena diendorse sejak 2018 sebelum ada kasus ini," ucapnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Mapolda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, hari ini sudah ada dua orang artis yang diperiksa sebagai saksi, yaitu Awkarin dan Ruth Stefani.
"Hari ini yang terjadwal saudari Awk dan RS," kata Gidion.
"Semua untuk mengonfirmasi keterangan tersangka terdahulu, kemudian bukti-bukti digital yang ada, terkait pembelian tiket melalui kartu kredit orang lain," sambungnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur menduga bahwa kasus pembobolan kartu kredit (carding), melibatkan sejumlah artis yang bertugas untuk mempromosikan beberapa perjalanan, maskapai penerbangan dan hotel.
"Para artis dibiayai oleh tersangka untuk beberapa perjalanan menggunakan maskapai penerbangan dan juga hotel," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (27/2/2020).
Adapun enam artis yang namanya terlibat dalam kasus carding ini ialah Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Jessica Iskandar, Boy William, Awkarin, dan Ruth Stefani.
Andiko mengungkapkan, tiket-tiket yang diberikan pada artis-artis tersebut adalah hasil dari kejahatan carding. Namun, kata Andiko ada juga tiket yang dibeli melalui Traveloka dan Booking.com.
"Membelinya dengan uang hasil usaha penjualan tiket yang didapatkan secara ilegal," ucapnya.
Berdasarkan fakta tersebut, penyidik akan mengirimkan lagi surat panggilan terhadap Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih, yang masih enggan untuk datang ke Polda Jatim.
"Akan kami layangkan pemanggilan kepada para artis tersebut. Tentu dalam kapasitas sebagai saksi," ujar Andiko.
Dalam kasus ini, selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti laptop, telepon seluler, dan rekening bank.
Atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE jo.
Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Karena para tersangka dengan cara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan transmisi, memindahkan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain," jelas Andiko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: