Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok, bebas dari penjara Mako Brimob Kelapa Dua Depok, pada 24 Januari 2019.
Ahok menjalani masa hukuman selama 1 tahun 8 bulan 15 hari terkait kasus penistaan agama yang dijatuhkan kepadanya.
Dilihat dalam video Blog atau Vlog miliknya yang diupload ke channel Youtube, dapat dilihat beberapa kegiatan Ahok setelah bebas dari penjara.
Ahok memulai roadshow ke sejumlah proyek Jakarta yang pernah digarapnya semasa menjabat Gubernur DKI Jakarta. Terbaru Ia mengunjungi Lapangan Banteng.
Sebelumnya Ia mengunjungi beberapa tempat. Berikut ini 3 Objek vital DKI Jakarta yang dikunjungi Ahok:
Dalam vlog pertama miliknya yang diunggah, video tersebut diambil saat perjalanan pulang setelah bebas bersama anak pertamanya, Nicholas Sean.
Saat melintas di Simpang Susun Semanggi, Ahok terlihat kagum dan memuji eks Kadis Bina Marga DKI Yusmada Faizal dalam pembangunan simpang susun.
"Pak Yusmada ini top ini, Kepala Bina Marga, didesak-desak, dikerjai juga. Terima kasih sama Mori juga gedung, kompensasi DP, gedung Mori kan," kata Ahok.
Momen penasaran mencoba MRT ini diunggah Ahok dalam akun Instagram pribadinya @basukibtp. Ahok menjajal MRT untuk pertama kalinya.
"Hari ini baru berkesempatan mencoba MRT Jakarta bersama @nachoseann. Selengkapnya akan hadir di channel Vlog saya," kata Ahok di akun Instagramnya.
Kehadiran Ahok membuat heboh pengguna moda raya transportasi umum itu.
Selanjutnya Ahok mengunjungi Lapangan Banteng, dalam kunjungannya, Ahok menilai pembangunan tersebut lebih dari yang diharapkan.
Upaya merenovasi Lapangan Banteng digagas saat Ahok menjabat sebagai Gubernur.
Proyek ini tercetus karena Ahok menilai warga Jakarta mengabaikan sisi sejarah dari Monumen Irian Barat yang ada di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Hal ini karena, Lapangan Banteng dulunya bekas terminal terkesan kumuh.
"Ini kan suasana jadi merasa aman. Kalau dulu kan kita serem ke Lapangan Banteng, kayak takut ada apa-apa," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: