Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 07 MEI 2026 • 15:11 WIB

Fakta Sebenarnya soal Guru Non-ASN atau Honorer Tidak Boleh Mengajar Tahun 2027, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Fakta Sebenarnya soal Guru Non-ASN atau Honorer Tidak Boleh Mengajar Tahun 2027, Ini Penjelasan Lengkapnya!Ilustrasi guru non ASN sedang mengajar. (Freepik/Queenmoonlite Studio) 

INDOZONE.ID - Belum lama ini beredar kabar yang menyebut guru non-ASN atau guru honorer tidak boleh mengajar mulai tahun 2027 mendatang. Kabar ini sontak mengejutkan tenaga pendidik khususnya guru honorer yang selama ini berperan besar dalam menjaga keberlangsungan pendidikan di daerah-daerah.

Banyak yang bertanya apakah informasi guru honorer dilarang mengajar pada 2027 adalah benar? Atau sekadar misinformasi aja?

Dalam artikel ini, Indozone akan menjelaskan fakta sebenarnya berdasarkan keterangan pemerintah. Simak selengkapnya!

Awal Mula Isu Guru Non-ASN Dilarang Mengajar

Isu ini bermula dari Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dan peraturan terkait, yang menargetkan penataan tenaga honorer di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. 

Baca juga: Ramai Isu Guru Non-ASN Gak Bisa Ngajar Lagi Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Kebijakan ini sebenarnya adalah tindak lanjut dari penataan tenaga honorer secara nasional yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana sekolah negeri ditargetkan hanya diisi oleh ASN, baik PNS maupun PPPK.

Narasi ini kemudian berkembang di media sosial dan menimbulkan pandangan berbeda. Padahal faktanya adalah tentang penataan, bukan pemberhentian massal. 

Pemerintah justru sedang mengupayakan agar para guru ini memiliki payung hukum yang jelas melalui status ASN (PNS atau PPPK). 

Mendikdasmen Buka Suara

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya buka suara untuk meluruskan misinformasi terkait kabar yang menyebut guru non-ASN dilarang mengajar pada 2027.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan, pemerintah terus berupaya memenuhi kebutuhan guru pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya. Salah satu langkah yang diprioritaskan adalah penataan guru serta tenaga kependidikan non-ASN.

“Dengan demikian, Guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karir yang lebih jelas dan berkelanjutan,” kata Mendikdasmen Mu'ti di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Selasa (6/5/2026).

Ia menambahkan, guru non-ASN atau honorer punya peran penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, khususnya di sekolah yang dikelola pemerintah daerah.

Karena itu katanya, penataan guru dan tenaga kependidikan dipastikan menjadi salah satu agenda prioritas dalam upaya transformasi birokrasi pendidikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA, Amatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Fakta Sebenarnya soal Guru Non-ASN atau Honorer Tidak Boleh Mengajar Tahun 2027, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!