INDOZONE.ID - Isu mengenai guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang disebut tidak boleh mengajar lagi mulai tahun 2027 ramai dibicarakan di media sosial.
Kabar tersebut membuat banyak tenaga pendidik khawatir, terutama guru honorer dan non-ASN yang selama ini masih aktif mengajar di sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan penjelasan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan.
Menurutnya, dalam sistem pendidikan di Indonesia, proses pengangkatan, penempatan, hingga pembinaan guru melibatkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Baca juga: Dari Guru Berprestasi ke Pelaku Penembakan, Ini Profil Lengkap Cole Tomas Allen
Rekrutmen guru sendiri dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
"Rekrutmen guru itu dilakukan oleh pemerintah daerah. Penempatannya juga oleh pemerintah daerah," jelas Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta pada Rabu (6/5/2026).
Mu'ti menjelaskan bahwa hal ini adalah konsekuensi dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Karena itu terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak akan ditugaskan dengan mengacu pada Undang-Undang ASN. Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi. Tidak ada lagi. Jadi, itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN," jelasnya.
Kebijakan ini tadinya ditargetkan berlaku penuh pada 2024, namun diundur hingga 2027.
Pemerintah kemudian mengarahkan seluruh guru non-ASN masuk dalam skema resmi, terutama melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara bagi yang tidak lulus PPPK, pemerintah memberikan status sebagai PPPK paruh waktu agar tetap dapat mengajar.
Namun, skema ini tidak sepenuhnya berjalan mulus. Mu’ti mengakui, sejumlah pemerintah daerah mulai kesulitan membayar gaji guru PPPK paruh waktu.
Baca juga: Tertabrak Kereta Saat Berkendara di Jakpus, Guru Wanita Tewas Seketika
"Nah, sekarang banyak sekali dan masih terus bertambah daerah-daerah yang mengajukan untuk ada kebijakan dari Kemendikdasmen terkait dengan guru-guru PPPK paruh waktu," ujar Mu'ti.
Kondisi ini mendorong Kementerian Pendidikan membuka ruang solusi, dengan mempersilakan daerah yang tidak mampu untuk mengajukan bantuan atau mekanisme pendukung agar keberlangsungan tenaga pengajar tetap terjaga.
Meski demikian, Mendikdasmen Mu'ti menegaskan bahwa untuk penjelasan lebih lanjut terkait kepegawaian, berada dalam kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung