Rekan seprofesi beri pelukan hangat ke guru honorer Supriyani.
INDOZONE.ID - Kasus penganiayaan terhadap seorang murid yang diduga dilakukan oleh guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani, menemui titik terang.
Sang guru diputuskan bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (25/11/2024). Keputusan bebas ini terasa lebih bermakna karena terjadi pada Hari Guru yang jatuh hari ini.
Guru honorer Supriyani diputuskan bebas oleh pengadilan.
Anggota Majelis Hakim PN Andoolo, Vivi Fatmawaty Ali, menyebut majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa.
"Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa," kata anggota Majelis Hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali, dikutip dari ANTARA, Senin (25/11/2024).
Baca Juga: Buntut Peras Guru Supriyani, Kapolsek Baito-Kanit Reskrim Dicopot dari Jabatan
Selain itu, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano menyatakan, hak-hak Supriyani, seperti kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya akan dipulihkan.
"Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi," ujar Stevie Rosano.
Sementara itu, putusan bebas yang diterima guru honorer Supriyani, disambut ucapan syukur oleh rekan-rekan seprofesinya di ruang sidang.
Pelukan hangat pun diterima oleh guru honorer Supriyani dari rekan-rekan seprofesinya. Air mata guru honorer Supriyani pun tidak terbendung karena kepedulian rekan-rekan seprofesinya dan keputusan PN Andoolo memihak kepadanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara