Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 21 APRIL 2026 • 12:10 WIB

RUU PPRT Dorong Pengakuan Hak Pekerja Rumah Tangga sebagai Pekerja Formal

RUU PPRT Dorong Pengakuan Hak Pekerja Rumah Tangga sebagai Pekerja FormalMenaker Yassierli dalam rapat kerja pembahasan tingkat I RUU PPRT. (Biro Humas Kemnaker)

INDOZONE.ID - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengangkat posisi pekerja rumah tangga (PRT) agar setara dengan pekerja sektor lainnya melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). 

Langkah ini ditandai dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pemerintah menyambut baik inisiatif DPR dalam menghadirkan payung hukum khusus bagi pekerja rumah tangga. 

Ia menekankan bahwa regulasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan menyeluruh terhadap kelompok pekerja yang selama ini kerap berada di sektor informal.

Baca juga: Peserta Pelatihan Kemnaker Collabs TikTok Capai 1.400 Orang, Hadir Online Sampai Offline

“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” kata Menaker dalam rapat kerja pembahasan tingkat I RUU PPRT.

Dalam perspektif yang lebih luas, pemerintah juga mendorong penerapan konsep Decent Work for Domestic Worker atau pekerjaan layak bagi pekerja rumah tangga. Artinya, PRT berhak atas upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, waktu istirahat, hak cuti, serta perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk kekerasan seksual. 

Selain itu, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi bagian penting yang diatur dalam RUU ini.

“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah juga menyadari bahwa karakter pekerjaan rumah tangga memiliki kekhasan tersendiri. Relasi kerja yang terjalin tidak hanya bersifat profesional, tetapi juga dipengaruhi faktor sosial dan budaya. 

Ditambah lagi, latar belakang pengguna jasa PRT yang sangat beragam, mulai dari kalangan ekonomi bawah hingga atas, menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan aturan yang adil dan fleksibel.

RUU PPRT Dorong Pengakuan Hak Pekerja Rumah Tangga sebagai Pekerja FormalRapat kerja pembahasan tingkat I RUU PPRT. (Biro Humas Kemnaker)

RUU PPRT pun dirancang untuk mengakomodasi hal tersebut secara komprehensif. Beberapa poin penting yang diatur antara lain definisi pekerja rumah tangga, ruang lingkup pekerjaan, hingga batasan yang membedakan PRT dengan pekerjaan lainnya. 

Selain itu, RUU ini juga mengatur secara jelas terkait perjanjian kerja, perjanjian penempatan, serta mekanisme kerja sama dengan pihak penyalur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Biro Humas Kemnaker

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

RUU PPRT Dorong Pengakuan Hak Pekerja Rumah Tangga sebagai Pekerja Formal

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!