Kapal Induk Giuseppe Garibaldi. (Wikipedia)
INDOZONE.ID - Dewan perwakilan Italia pada Selasa (24/3/2026) dengan resmi menyetujui transfer bebas kapal induk Giuseppe Garibaldi kepada Indonesia.
Keputusan tersebut sebelumnya sudah diinisiasi pada 19 Februari 2026 dan harus melalui proses pengkajian parlemen sesuai kebijakan penghapusan alutsista yang tidak lagi digunakan.
Transfer ini dikategorikan sebagai hibah peralatan pertahanan usang. Artinya, kapal diberikan secara gratis kepada Indonesia lantaran sudah tidak lagi operasional secara militer.
Prosesnya pun diawasi oleh Kementerian Pertahanan Italia bersama Staf Pertahanan, yang menilai kondisi teknis, umur pakai, serta biaya pemeliharaan.
Baca juga: Ini Kata Militer AS soal Klaim Rudal Balistik Iran Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln
Implementasi akan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2026, termasuk aspek administratif, teknis, hingga logistik.
Lantas, seperti apa fakta menarik terkait kapal induk Giuseppe Garibaldi? Simak informasi selengkapnya berikut ini!
Minat Indonesia terhadap kapal bekas Italia telah muncul sejak 2021 lewat kolaborasi bilateral.
Pemerintah mengamati akuisisi kapal bekas tersebut sebagai solusi hemat biaya guna memperkuat kemampuan maritim.
Pada Maret 2025, Indonesia mulai meninjau Giuseppe Garibaldi sebagai kandidat kapal pembawa drone.
Langkah ini sejalan dengan kerja sama bareng Turkiye untuk memproduksi 60 drone TB3 dan sembilan sistem Akinci.
Kemudian, pada Agustus 2025, pemerintah Indonesia menyepakati skema pembiayaan hingga 450 juta dollar AS (setara dengan Rp7,6 triliun) untuk akuisisi kapal, ditambah 250 juta dollar AS (sekitar Rp4,2 triliun) untuk helikopter angkut dan 300 juta dollar AS (sekitar Rp5 triliun) untuk helikopter utilitas yang akan dioperasikan dari kapal tersebut.
Kepala Staf TNI AL pada 13 Februari 2026 juga telah menyebutkan bahwa negosiasi masih berlangsung dengan pihak Italia dan perusahaan Fincantieri, tanpa mengungkap harga final, tetapi membuka kemungkinan pengiriman sebelum 5 Oktober 2026.
Transfer ini mengarah pada Pasal 311 hukum militer Italia yang mengizinkan hibah alutsista usang demi tujuan defensif. Kapal hanya bisa diberikan jika sudah tidak memiliki kemampuan ofensif aktif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan