Ka'bah di Mekkah. (Freepik/santri.ndugal)
INDOZONE.ID - Istilah war tiket biasanya identik dengan konser musik atau penayangan film populer. Namun kini, tren tersebut mulai merambah ke ranah tak terduga, termasuk kegiatan keagamaan.
Belum lama ini, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan wacana war tiket haji untuk mengurai antrean panjang ibadah haji di Indonesia.
Kemenhaj menilai, wacana war tiket ini untuk mendistribusikan kuota tambahan (di luar kuota reguler) dengan sistem pendaftaran siapa cepat dia dapat.
Baca juga: KPK Pastikan Tahanan Rumah Yaqut Tak Ganggu Penyidikan Kasus Kuota Haji
Namun, wacana itu menuai pro kontra di masyarakat. Banyak yang menilai sistem ini tidak ramah lansia yang tidak paham teknologi.
Secara sederhana, war tiket haji dalah istilah populer untuk menggambarkan sistem pendaftaran haji dengan mekanisme sebagai berikut:
Istilah war tiket haji pertama kali disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf. Ia mengatakan, war tiket haji efektif untuk menghapus sistem tunggu atau waiting list yang membutuhkan waktu puluhan tahun.
“Jujur, ketika kita bicara tentang antrean, pemikiran kami di Kementerian Haji muncul apakah perlu antrean yang begitu lama, apakah perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH?” tutur Irfan di akun Youtube Kementerian Haji pada Rabu, (8/4/2026).
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, skema war tiket haji diproyeksikan berjalan beriringan dengan mekanisme antrean haji yang selama ini berlaku.
“Ke depan itu kalau Saudi membuka kuotanya dalam jumlah besar, kita akan buka dua skema. Pertama adalah skema antrean yang sudah ada. Skema yang kedua adalah skema yang istilah digunakan oleh Pak Menteri (Irfan Yusuf) itu adalah war ticket,” ujar Wamenhaj Dahnil.
Dahnil mengatakan, wacana ini muncul sebagai rumusan transformasi perhajian agar pemerintah bisa memperpendek masa tunggu haji yang saat ini rata-rata 26,4 tahun.
Ia menambahkan, nantinya pemerintah bersama DPR RI menentukan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berdasarkan perhitungan riil tanpa subsidi dari dana pengelolaan keuangan haji.
“Misalnya ditetapkan Rp200 juta per orang, maka itu menjadi biaya yang dibayar penuh oleh jamaah yang memilih skema ini (war ticket),” kata Wamenhaj Dahnil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA, Kemenhaj