Ilustrasi rumah doa. (Freepik/svstrelkov)
INDOZONE.ID - Baru-baru beredar video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah warga mendatangi rumah doa milik jemaat Persatuan Oikumene Umat Kristiani (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Tangerang.
Para warga datang untuk menuntut agar tidak dilakukan aktivitas apapun di rumah doa POUK Tesalonika.
Setelah berdiskusi antara perwakilan warga dan pengurus rumah doa yang disaksikan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, rumah doa itu akhirnya disegel.
Baca juga: Viral Ibadah Umat Kristen di Rumah di Balaraja Dibubarkan Warga, Simak Faktanya
Usut punya usut, penyegelan dilakukan karena rumah doa belum memiliki Perizinan Bangun Gedung (PBG).
Video ini pun viral dan menuai ragam komentar publik. Banyak yang menyayangkan aksi intoleran warga terhadap umat Kristiani setempat.
Setelah kasus ini viral dan menuai banyak kecaman, Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid akhirnya buka suara.
Rasyid mengatakan, Pemkab akan memberikan aula eks Kantor Kecamatan Teluknaga untuk dipakai jemaat POUK (Persatuan Oikumene Umat Kristiani) Tesalonika beribadah.
"Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak membeda-bedakan agama. Kami memastikan seluruh masyarakat dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya dengan aman, nyaman, dan tenang. Kabupaten Tangerang selama ini dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi toleransi," katanya, yang dikutip Indozone dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Tangerang, Senin (6/4/2026).
Rasyid menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir untuk menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh umat beragama dalam menjalankan ibadah. Sebagai solusi sementara, Pemkab Tangerang memberikan aula eks Kantor Kecamatan Teluknaga sebagai lokasi ibadah.
Aula itu bukan ruangan kosong belaka, namun dilengkapi sejumlah fasilitas seperti toilet, pendingin ruangan (AC), kursi, serta sarana lainnya.
"Kami pastikan keamanannya. Tidak akan ada gangguan dari pihak manapun. Jemaat dapat beribadah dengan tenang," tambahnya.
Untuk jangka panjang, Pemkab Tangerang akan mencarikan lokasi tempat ibadah permanen yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendapat persetujuan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Tangerang