Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 19 MARET 2026 • 16:31 WIB

Narapidana Beragama Hindu di NTB Mendapatkan Remisi Khusus di Hari Nyepi

Narapidana Beragama Hindu di NTB Mendapatkan Remisi Khusus di Hari NyepiSeorang warga binaan beragama Hindu beribadah di sanggah yang berada di Lapas Perempuan Mataram, NTB. (ANTARA/HO-Ditjenpas NTB)

INDOZONE.ID - Puluhan narapidana beragama Hindu yang menjalani hukuman di wilayah Nusa Tenggara Barat mendapat pengurangan masa pidana atau remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Anak Agung Gde Krisna di Mataram, Rabu, menerangkan bahwa pemberian remisi khusus kepada 77 narpidana dalam rangka Hari Raya Nyepi ini merupakan bagian dari apresiasi negara atas ketaatan warga binaan menuju perubahan yang lebih baik.

"Langkah ini merupakan wujud pemenuhan hak konstitusional bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama masa pembinaan," katanya seperti yang dikutip dari ANTARA.

Anak Agung mengatakan pemberian remisi khusus yang berawal dari pengusulan tersebut berjalan secara transparan dan akuntabel melalui verifikasi ketat di tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-NTB.

Baca juga: Wapres Gibran: Nyepi dan Idul Fitri yang Berdekatan Jadi Momentum Perkuat Persatuan Bangsa

Berdasarkan data rekapitulasi, Kepala Kanwil Ditjenpas NTB menerangkan bahwa jumlah pengurangan masa pidana untuk 77 narapidana bervariasi.

"Ada yang dapat 15 hari pengurangan untuk 14 orang, 57 orang dapat (remisi) satu bulan, lima orang lagi menerima (remisi) satu bulan dan 15 hari, serta satu orang mendapat pengurangan dua bulan," ucap Anak Agung.

Dia menambahkan Lapas Kelas II A Lombok Barat tercatat sebagai unit pelaksana teknis (UPT) dengan penerima remisi terbanyak dengan jumlah 63 orang.

Untuk kategori anak binaan, laporan dari seluruh jajaran UPT di wilayah NTB, termasuk LPKA Kelas II Lombok Tengah, menyatakan hasil nihil untuk penerima pengurangan masa pidana.

Anak Agung menambahkan proses pemberian pengurangan masa pidana berjalan selektif dengan tetap berpedoman pada ketentuan administratif dan substantif yang berlaku.

Baca juga: Kapan Nyepi 2026? Simak Jadwal Libur Panjang Beruntun dengan Lebaran dan Aturan WFA

"Oleh karena itu, pemberian hak ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Narapidana Beragama Hindu di NTB Mendapatkan Remisi Khusus di Hari Nyepi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!