INDOZONE.ID - Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division bersama PT Jasamarga Japek Selatan mulai mengoperasikan jalur fungsional Tol Japek II Selatan untuk pertama kalinya pada H-2 Lebaran atau Kamis.
Seperti INDOZONE sadur dari Antara, Kamis (19/3/2026), Senior General Manager JMT Widiyatmiko Nursejati dalam keterangannya di Purwakarta, Jawa Barat, menyampaikan pengoperasian jalur fungsional Tol Japek II Selatan menjadi bagian dari pelayanan arus mudik Lebaran.
Untuk pertama kalinya, kata dia, atas diskresi pihak kepolisian, pengoperasian jalur fungsional Tol Japek II Selatan dimulai pada pukul 09.55 WIB.
Baca juga: Prediksi Arus Mudik Hari Ini: Volume Kendaraan ke Jawa Masih Tinggi, One Way Nasional Berlaku!
Disebutkan, pengoperasian jalur fungsional Tol Japek II Selatan menjadi langkah antisipasi atas penambahan lajur contraflow di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, yang menyisakan satu lajur bagi pengguna jalan yang hendak menuju Jakarta.
Karena itu pengguna jalan dari arah Bandung atau Rancaekek yang hendak menuju Jabodetabek, diimbau menggunakan jalur fungsional Japek II Selatan.
Jalur Fungsional Japek II Selatan dapat diakses melalui akses Sadang di KM 77 ruas Tol Cipularang arah Jakarta dan dapat dilalui hingga Gerbang Tol Bojongmangu.
Selanjutnya pengguna jalan dapat melanjutkan perjalanan melalui kawasan Delta mas dan masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui Gerbang Tol Cibatu.
Baca juga: Menkes Soroti Trend Kecelakaan Mudik Tahun Ini, Tak Lagi di Tol tapi Jalur Arteri
Pengguna jalan yang melalui jalur fungsional Japek II Selatan tidak dipungut biaya dan hanya akan membayar tarif ruas Tol Cipularang hingga Sadang.
Widiyatmiko menyampaikan karena berfungsi sebagai jalur fungsional, maka pengguna jalan yang melintasi ruas Tol Fungsional Japek II Selatan diimbau untuk tidak memacu kendaraan melebihi 40 km/jam serta menjaga jarak aman kendaraan.
Selain itu pengguna jalan juga diimbau untuk tetap memperhatikan rambu-rambu yang ada, serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA