Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 18 FEBRUARI 2026 • 13:04 WIB

KPU RI Tetapkan Jam Kerja Pegawai Selama Ramadhan 2026, Pulang Pukul 15.00 WIB

KPU RI Tetapkan Jam Kerja Pegawai Selama Ramadhan 2026, Pulang Pukul 15.00 WIBKPU tetapkan jam kerja pegawai selama Ramadhan 2026. Masuk 08.00 pulang 15.00 WIB. Cek rincian jadwal Senin-Jumat selengkapnya. (jambi.kpu.go.id)

INDOZONE.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi menerbitkan ketentuan jam kerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, hingga KPU/KIP Kabupaten/Kota selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 372/SDM.04.1-SD/04/2026 tertanggal 10 Februari 2026, yang ditujukan kepada para pejabat di lingkungan KPU se-Indonesia. Penyesuaian jam kerja ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat penyesuaian jam masuk dan jam pulang pegawai agar tetap produktif selama menjalankan ibadah puasa.

Rincian Jam Kerja Selama Bulan Puasa

Bagi pegawai KPU yang menerapkan lima hari kerja, pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:

Hari Senin s.d. Kamis:

  • Jam Kerja: Pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat.
  • Waktu Istirahat: Pukul 12.00 – 12.30 waktu setempat.

Hari Jumat:

  • Jam Kerja: Pukul 08.00 – 15.30 waktu setempat.
  • Waktu Istirahat: Pukul 11.30 – 12.30 waktu setempat.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari kerja selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Penyesuaian ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan tugas-tugas kepemiluan dan pelayanan administrasi di lingkungan KPU tetap berjalan optimal, sembari memberikan kesempatan bagi pegawai untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: KPU RI, Surat Edaran

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KPU RI Tetapkan Jam Kerja Pegawai Selama Ramadhan 2026, Pulang Pukul 15.00 WIB

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!