Ilustrasi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB). (Eliani Kusnedi)
INDOZONE.ID - Isu pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) sering muncul dengan harapan pemerataan pembangunan akan semakin terasa sampai ke daerah.
Lewat pemekaran, wilayah diharapkan bisa lebih fokus mengelola potensi dan kebijakannya sendiri sesuai kebutuhan lokal.
Tapi perlu dicatat, ada aturan dan syarat ketat yang harus dipenuhi sebelum sebuah wilayah resmi jadi DOB.
Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa pembentukan daerah harus ditetapkan dengan undang-undang. Artinya, status DOB bukan keputusan instan, melainkan proses legislasi resmi.
Baca juga: Kapan THR 2026 Cair? Ini Prediksinya!
Secara umum, ada tiga kelompok syarat yang wajib dipenuhi: administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
1. Syarat Administratif
Untuk membentuk provinsi baru misalnya, harus ada persetujuan dari DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota di wilayah tersebut. Setelah itu, perlu persetujuan DPRD provinsi, gubernur, hingga rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Jadi, prosesnya berjenjang dan melibatkan banyak pihak, bukan keputusan sepihak.
2. Syarat Teknis
Beberapa faktor yang dinilai antara lain:
Daerah harus punya kapasitas finansial yang cukup. Artinya, tidak sepenuhnya bergantung pada dana pusat. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan potensi pemasukan lain jadi pertimbangan penting.
Mulai dari sektor pertanian, perikanan, industri, pariwisata, termasuk juga sumber daya alam dan kualitas sumber daya manusia.
Pemerintah melihat apakah kondisi sosial dan budaya di wilayah itu mendukung. Apakah identitas lokal bisa diperkuat? Apakah perbedaan yang ada bisa dikelola tanpa memicu gesekan?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Peraturan.bpk.go.id, Amatan