Bupati Boyolali melantik Wakil Bupati jadi Ketua Kwarcab Boyolali (Eksani).
INDOZONE.ID - Gerakan pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Boyolali mendapatkan nahkoda baru untuk kepengurusan masa bhakti 2025-2030.
Pengurus baru Kwarcab Boyolali tersebut diketuai oleh Wakil Bupati Boyolali, Dwi Fajar Nirwana, lewat pemilihan langsung dalam Musyawarah Cabang Kwarcab Boyolali pada akhir tahun 2025 lalu.
Wakil Bupati Boyolali Dwi Fajar Nirwana sah menjadi ketua Kwarcab Boyolali masa bhakti 2025-2030, Rabu (4/2/2026).
Ia bersama pengurus Kwarcab Boyolali dilantik oleh Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Agus Irawan yang juga menjabat Bupati Boyolali.
Baca juga: 39 RT di Jaksel Terendam Banjir Dampak Hujan Deras Hari Ini
Pelantikan Ketua Kwarcab Boyolali tersebut digelar di Pendopo Gedhe, Pemerintah Kabupaten Boyolali.
"Semoga ini menjadi awal dari pembentukan karakter yang baik bagi anggota pramuka,"
kata Agus dalam sambutannya.
Ia menekankan banyak nilai positif yang bisa diajarkan gerakan kepramukaan.
"Kami berharap pramuka bisa semakin adaptif, inovatif dan berdampak nyata bagi Masyarakat," ujarnya.
Agus mengakui, anggaran bagi Pramuka saat ini masih terbatas. Namun, ia berharap hal itu tidak menyurutkan semangat kerja keras para pengurus.
Baca juga: Hujan Berdurasi 15 Menit Bikin Jalan DI Panjaitan di Jatinegara Tergenang Banjir Mencapai 50 cm
Sebelumnya Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Jawa Tengah, S. Budi Prayitno, terlebih dahulu melantik dan mengukuhkan Bupati Boyolali, Agus Irawan, menjadi Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Boyolali beserta anggota Majelis Pembimbing Cabang dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).
Ditemui usai pelantikan, Ketua Kwarcab Boyolali, Dwi Fajar Nirwana mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan.
"Kami mengajak semua bengurus untuk segera bergerak dan segera bekerja dan berkolaborasi menjadikan kepengurusan ini menjadi tim yang solid dan kompak saling menguatkan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan