Uskup Labuan Bajo NTT Mgr. Maksimus Regus mendapat gelar profesor (istimewa).
INDOZONE.ID - Uskup Keuskupan Labuan Bajo, Dr. Maksimus Regus, S.Fil., M.Si., resmi meraih jabatan akademik Profesor atau Guru Besar dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
Penetapan jabatan Profesor tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1767/M/KPT.KP/2026 tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen
SK ini berlaku terhitung sejak 1 Januari 2026 dan ditetapkan pada 31 Desember 2025
Jabatan Profesor diberikan kepada Uskup Maksimus Regus dalam bidang Sosiologi Agama dan Multikulturalisme.
Baca juga: Ketua Kwarcab Pramuka Boyolali 2025-2030 Dilantik, Dituntut Bisa Adaptif dan Inovatif
Bidang tersebut merupakan sebuah kajian strategis yang menempatkan agama sebagai kekuatan sosial untuk merawat keberagaman, memperjuangkan keadilan sosial, serta menjaga keberlanjutan kehidupan bersama.
Uskup Labuan Bajo Manggarai Barat ini memiliki rekam jejak akademik panjang dan konsisten
Sebelum ditahbiskan sebagai Uskup Keuskupan Labuan Bajo
Maksimus Regus dikenal luas sebagai akademisi di Universitas Katolik Indonesia (Unika) Santu Paulus Ruteng.
Ia memiliki rekam jejak kepemimpinan akademik yang kuat, antara lain sebagai Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), hingga Rektor Unika Santu Paulus Ruteng.
Baca juga: 39 RT di Jaksel Terendam Banjir Dampak Hujan Deras Hari Ini
Uskup Mgr. Maksimus Regus menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas gelar profesor itu
“Saya bersyukur kepada Tuhan dan Bunda Maria atas anugerah Guru Besar ini. Capaian ini bukan prestasi personal, melainkan buah dari dedikasi institusional dan kerja kolektif,” ujarnya
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada LLDikti Wilayah XV atas pendampingan berkelanjutan dalam mendorong peningkatan karier akademik dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi
Secara khusus, Uskup Maksimus menegaskan peran sentral Unika Santu Paulus Ruteng dalam perjalanan akademiknya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan