Kategori Berita
Media Network
Senin, 01 APRIL 2024 • 09:50 WIB

Mendikbudristek Nadiem Cabut Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Mendikbudristek Nadiem resmi mencabut Pramuka dari ekstrakurikuler wajib di sekolah (Foto: Disway Jogja)

INDOZONE.ID - Sejak dulu ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka wajib diikuti oleh semua murid di sekolah. Kegiatan ekskul Pramuka membantu murid-murid menjadi disiplin, tertib, dan kreatif. 

Namun kini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim resmi mencabut Pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah. 

"Satuan pendidikan kini tidak lagi wajib menerapkan ekskul Pramuka kepada murid atau peserta didik," dikutip Senin (1/4/2024)

Keputusan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dengan demikian, Permendikbudristek No. 63 Tahun 2014 sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Ganjar Yakin 25 Juta Anggota Pramuka se-Indonesia Mampu Wujudkan Kemajuan Bangsa di 2045

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup.  

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024. 

Pasal 34 Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengatur tentang Ekstrakurikuler di Satuan Pendidikan. Ekstrakurikuler merupakan kegiatan pilihan bagi Peserta Didik, untuk mengembangkan bakat dan minat di luar jam pelajaran wajib.

Baca Juga: LaNyalla Dukung Program Satu Gugus Depan Satu Produk Wirausaha Pramuka di Jawa Timur

Jenis ekstrakurikuler yang diselenggarakan di Satuan Pendidikan meliputi Kepramukaan, PMR, OSN, Olahraga, Seni dan Budaya, Keagamaan, dan lainnya, sesuai dengan minat dan bakat Peserta Didik.

Keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela dan penilaiannya dilakukan secara kualitatif.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kurikulum.kemdikbud.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mendikbudristek Nadiem Cabut Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Link berhasil disalin!