Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 27 JANUARI 2026 • 12:44 WIB

Prancis Siap Larang Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun

Prancis Siap Larang Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 TahunPresiden Prancis, Emmanuel Macron. (LUDOVIC MARIN/Pool via REUTERS)

INDOZONE.ID - Pemerintah Prancis semakin serius membatasi penggunaan platform digital untuk anak-anak. 

Pada Senin waktu setempat, parlemen Prancis dijadwalkan melakukan pemungutan suara terhadap rancangan undang-undang yang mengatur larangan media sosial untuk anak di Prancis, khususnya bagi mereka yang berusia di bawah 15 tahun.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Presiden Emmanuel Macron untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan gawai dan media sosial yang berlebihan. 

Baca juga: Pengadilan Prancis Tolak Gugatan Navayo AG, Status Tersangka Leonardi Dipertanyakan

Selain pembatasan akses platform digital, rancangan aturan tersebut juga mencakup rencana pelarangan penggunaan ponsel di tingkat sekolah menengah atas.

Jika disahkan, Prancis akan bergabung dengan negara-negara yang mulai menerapkan aturan batas usia media sosial di Eropa, menyusul Australia yang lebih dulu memberlakukan larangan media sosial bagi remaja di bawah 16 tahun pada akhir 2025 lalu.

Dorongan Langsung dari Presiden Macron

Dalam beberapa kesempatan, Macron secara terbuka menyampaikan kekhawatirannya terhadap pengaruh algoritma digital terhadap emosi dan psikologis anak-anak. 

Ia menilai bahwa platform media sosial memiliki potensi besar dalam membentuk cara berpikir generasi muda, namun kerap tidak diimbangi dengan perlindungan yang memadai.

Pernyataan tersebut mempertegas kebijakan Emmanuel Macron soal media sosial, yang kini diarahkan tidak hanya pada regulasi teknologi, tetapi juga pada perlindungan mental dan sosial anak-anak Prancis.

Emosi dan perasaan anak-anak serta remaja tidak boleh menjadi komoditas yang dimanipulasi oleh platform digital,” tegas Macron dalam pernyataan video yang dirilis akhir pekan lalu.

Baca juga: Perhiasan Senilai Hingga 20 Miliar Rupiah Digondol Pencuri di Prancis

Target Berlaku Mulai Tahun Ajaran 2026

Rancangan undang-undang ini dibahas di Majelis Nasional dan diperkirakan akan mendapat persetujuan sebelum dilanjutkan ke Senat. 

Pemerintah Prancis menargetkan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secepat mungkin.

Mantan Perdana Menteri Gabriel Attal menyebutkan bahwa larangan penggunaan media sosial akan mulai diberlakukan pada awal tahun ajaran 2026, khususnya untuk pembuatan akun baru. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Reuters

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Prancis Siap Larang Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!