DPRK Aceh Tengah memberi penghargaan kepada Kapolres Aceh Tengah (RIzki Maulizar).
INDOZONE.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah memberi penghargaan kepada Kapolres Aceh Tengah.
Ganjaran itu merupakan buah dari dedikasi dan respons cepat kepolisian dalam penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Takengon, Aceh Tengah.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tengah kepada Kapolres Aceh Tengah dalam sebuah pertemuan di ruangan kerjanya. Senin (26/1/2026).
DPRK menilai Polres Aceh Tengah menunjukkan komitmen luar biasa dalam memimpin evakuasi dan pembersihan material longsor serta penanganan banjir luapan di beberapa titik krusial.
Baca juga: Update Korban Longsor Cisarua: 38 Jenazah Berhasil Dievakuasi Tim SAR
Kehadiran personel di lapangan sejak jam-jam pertama bencana sangat membantu meminimalkan dampak kerugian masyarakat Aceh Tengah.
Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Hamdan menyatakan bahwa penghargaan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk pengakuan atas keberhasilan Polri dalam membangun sinergi yang solid bersama BPBD, TNI, dan relawan lokal.
Koordinasi yang terintegrasi di bawah arahan Kapolres dianggap sebagai kunci keberhasilan penanganan darurat.
DPRK berharap pemberian penghargaan ini dapat memicu peningkatan anggaran dan fasilitas pendukung mitigasi bencana di Aceh Tengah.
Baca juga: Aksi Teguran di Ruang Publik, Rekaman Vandalisme di Stasiun Bojong Gede Tuai Apresiasi
Dengan begitu kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi cuaca ekstrem di masa mendatang semakin kuat.
Sementara itu AKBP Muhamad Taufiq Kapolres Aceh Tengah menyampaikan terima kasih atas apresiasi dari legislatif.
Taufik menegaskan bahwa seluruh jajaran Polres akan tetap siaga, mengingat kondisi geografis Aceh Tengah yang rawan bencana hidrometeorologi, terutama saat intensitas hujan tinggi.
Lebih Lanjut, kata Taufik, penghargaan ini adalah milik seluruh personel yang telah bekerja di lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan