INDOZONE.ID - Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan sementara Hak Guna Usaha (HGU) di sekitar wilayah relokasi penyintas banjir di Sumatera, demi mempercepat penyediaan lahan pembangunan hunian sementara (huntara).
“Kalau perlu, HGU-HGU bisa dicabut sementara, dikurangi. Ini kepentingan rakyat yang lebih penting, lahan harus ada,” kata Presiden dalam rapat terbatas di Banda Aceh, dikutip Senin (8/12/2025).
Instruksi tersebut diberikan setelah Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyampaikan bahwa hambatan terbesar dalam pembangunan huntara adalah ketersediaan lahan dari pemerintah daerah.
“Kepala daerah harus menyiapkan lahan. Pemerintah pusat yang membangun, Pak Presiden. Nah, lahannya ini kadang-kadang yang agak bermasalah, lama,” ujar Suharyanto dalam laporannya.
Menanggapi laporan tersebut, Presiden menegaskan koordinasi lintas pemerintah menjadi langkah mendesak.
Baca juga: Presiden Prabowo Setujui Anggaran Rp60 Juta, Ganti Rumah Rusak akibat Bencana di Sumatera
“Saya kira lahannya harusnya ada. Nanti koordinasi pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, semua K/L, terutama ATR, kehutanan, ATR-BPN dicek semua,” kata Prabowo.
Dalam rapat yang sama, Suharyanto menjelaskan bahwa satu unit huntara dirancang untuk satu keluarga dengan ukuran tipe 36.
“Luasnya tipe 36, Pak Presiden. Delapan kali lima. Daripada mereka tinggal di tenda, lebih representatif mereka tinggal di hunian sementara,” kata Suharyanto.
Setiap huntara akan dilengkapi WC dan kamar mandi di dalam hunian. Biaya konstruksi berkisar Rp30 juta per unit, sebagaimana disampaikan BNPB.
BNPB menjelaskan bahwa huntara dirancang digunakan maksimal satu tahun sebelum warga dipindahkan ke hunian tetap (huntap). Namun durasi bisa lebih panjang jika ketersediaan lahan mengalami hambatan.
“Konsep kita hunian sementara tidak lebih dari satu tahun, kecuali beberapa kejadian karena pembagian tugasnya kepala daerah harus menyiapkan lahan," kata Suharyanto.
Baca juga: Pemerintah Percepat Relokasi Hunian Warga Terdampak Bencana Sumatera
Pembangunan huntara dapat dipercepat menggunakan Satgas TNI–Polri, sebagaimana dilakukan pada penanganan sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA