Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 05 DESEMBER 2025 • 13:18 WIB

Mendagri Tito Kukuhkan Pengurus ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025–2030

Mendagri Tito Kukuhkan Pengurus ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025–2030Mendagri Tito Kukuhkan Pengurus ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025–2030. (Pers rilis)

INDOZONE.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, resmi mengukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) dan Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) Periode 2025–2030. Prosesi pengukuhan berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 4 Desember 2025.

Dalam arahannya, Mendagri meminta jajaran DPRD untuk menjalankan fungsinya dengan baik sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Mendagri Tito Kukuhkan Pengurus ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025–2030Mendagri Tito Karnavian mengukuhkan pengurus ADPSI dan ASDEPSI periode 2025-2030. (Pers rilis)

Fungsi tersebut antara lain membentuk Peraturan Daerah (Perda)/legislasi, membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama kepala daerah, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.

Mendagri secara khusus meminta agar fungsi pengawasan dioptimalkan, terutama terhadap program-program yang telah ditetapkan dalam APBD. Program-program tersebut harus dipastikan benar-benar menyentuh lapisan masyarakat.

Baca juga: Bangun Iklim Kompetitif, Kemendagri Gelar Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2025

“Jangan sampai ada program yang tidak berdampak, tapi kemudian disetujui. Ini DPRD menjadi penyeimbang,” ujar Mendagri.

Terkait adanya kebijakan pengalihan dana Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026, Mendagri meminta jajaran DPRD memastikan agar Pemda melakukan efisiensi belanja, terutama terhadap belanja operasional yang tidak perlu. Komponen tersebut diminta untuk disederhanakan agar realisasinya lebih efektif dan efisien.

Di sisi lain, mereka juga diminta mencari peluang pendapatan lainnya tanpa membebani rakyat. Misalnya dengan mengoptimalkan pendapatan pajak dari restoran dan hotel melalui inovasi teknologi digital. 

Cara tersebut, imbuh Mendagri, telah banyak digunakan sejumlah daerah seperti Kabupaten Banyuwangi, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Badung.

“Sehingga mereka bisa mendapatkan pendapatan yang optimal tanpa membuat [kebijakan] yang baru,” tambahnya.

Baca juga: Kemendagri Telusuri Sengketa Tiga Pulau di Perbatasan Maluku Utara - Papua Barat Daya

Selain itu, Mendagri mengajak jajaran DPRD untuk mendorong pemerintah daerah (Pemda) menghidupkan sektor swasta di wilayah masing-masing melalui kemudahan perizinan bagi pelaku usaha. 

Cara tersebut telah dicontohkan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memiliki berbagai kebijakan pro-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini terbukti membantu perekonomian DIY tetap stabil pada masa Covid-19.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pers Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mendagri Tito Kukuhkan Pengurus ADPSI dan ASDEPSI Periode 2025–2030

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!