INDOZONE.ID - Sejumlah anggota legislatif DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Sleman, Yogyakarta, kala daerahnya terdampak bencana.
Tak ayal, kunker sejumlah anggota legislatif DPRD Padang Pariaman itu menuai kritik tajam dari publik.
Menanggapi situasi ini, Ketua DPRD Padang Pariaman, Aprinaldi, pun buka suara. Ia menyatakan, kunker sejumlah anggota legislatif yang kunker ke Yogyakarta dilakukan, karena daerahnya telah masuk tahap pemulihan pascabencana.
Ia pun menjelaskan, bahwa hanya beberapa anggota legislatif DPRD Padang Pariaman yang kunker ke Yogyakarta.
“Yang pergi itu, Komisi I dan IV, tapi yang pergi tidak semua, hanya beberapa,” kata Aprinaldi saat dikonfirmasi dari Sungai Garinggiang, dikutip dari ANTARA, Kamis (4/12/2025).
Baca juga: Update Korban Banjir dan Longsor Sumatra: 780 Meninggal Dunia dan 564 Lainnya Masih Hilang!
Aprinaldi menambahkan, bahwa sejumlah anggota legislatif yang kunker itu, telah bersama masyarakat sejak bencana terjadi sejak 25 November hingga 1 Desember. Bahkan, mereka turut memberikan bantuan kepada para korban.
Meski melakukan kunker ke Yogyakarta, Aprinaldi menyebut sejumlah anggota legislatif itu tetap memantau daerahnya masing-masing, melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kalau jembatan putus, tentu mereka tidak bisa membangun,” jelasnya.
Lalu, ia menegaskan, bahwa sejumlah anggota legislatif tersebut, berasal dari daerah dengan yang tidak terlalu terdampak bencana.
“Anggota komisi yang tinggal masih banyak, apalagi mereka yang daerah pemilihannya berdampak,” ungkap Aprinaldi.
Baca juga: Mensos Pastikan Ada Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Sumatra
Melansir dari laman resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (4/12/2025), pagi WIB, korban meninggal dunia karena banjir dan longsor di Sumatra, tepatnya Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar), telah menyentuh 780 jiwa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara