Ilustrasi lokasi tambang ilegal. (ANTARA FOTO/Sabang Dipa)
INDOZONE.ID - Sejumlah pakar menilai kinerja pemerintahan Indonesia dalam mengelola tambang sudah on the track, termasuk pencabutan ribuan izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah yang menunjukkan sikap tegas pemerintah.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Sriwijaya (UNSRI), Dr. Andries Lionardo, menilai arah kebijakan sektor Minerba saat ini sudah menuju perbaikan, bukan memihak pengusaha saja, melainkan masyarakat juga.
"Saya melihat tata kelola ini memang sudah mulai diperbaiki oleh pemerintah. Arah kebijakan sudah ke sana," kata Andries, seperti dikutip pada Sabtu (29/11/2025).
Pakar Komunikasi Publik Universitas Riau (UNRI), Chelsy Yesicha, menyoroti dari sisi masyarakat. Dia menilai perizinan tambang, baik legal maupun ilegal, tetap harus melihat dampak lingkungan, termasuk dampak kepada masyarakat.
"Kita bicara tentang keberlanjutan lingkungan untuk generasi. Mau itu izinnya legal ataupun ilegal, tetapi yang berdampak kepada lingkungan dan masyarakat, itu yang perlu diperhatikan," kata Chelsy.
Baca juga: Polemik IUP di Kawasan Raja Ampat, Pakar Energi Beberkan Fakta-faktanya
Pemerintah mengeluarkan kebijakan perihal evaluasi IUP. Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Brawijaya, Prof. Ir. ING Wardana, menilai kebijakan evaluasi IUP secara berkala merupakan langkah yang tepat.
"Evaluasi setiap 10 tahun itu penting, karena siklus tambang sendiri butuh waktu sekitar empat sampai lima tahun untuk persiapan. Ini waktu yang realistis untuk memastikan tambang berjalan dengan benar dan berkelanjutan," tutur Prof. Wardana.
Di sisi lain, bicara terkait sisi investor, kebijakan pemerintah saat ini juga dinilai menjadi langkah jaminan kepastian hukum bagi para investor. Ekonom Universitas Persada Bunda Indonesia, Dr. Riyadi Mustofa menyatakan hal demikian.
"Semua perizinan yang kewenangannya di pusat harus melakukan integrasi perizinan. Dalam proses integrasi itu, seluruh perizinan dievaluasi; layak dilanjutkan atau tidak," kata Riyadi.
Dia menambahkan, bagi perusahaan yang taat aturan, keberlanjutan usaha mereka dipastikan bakal terjamin. Akan tetapi, dia menilai pemerintah harus memastikan perusahaan sudah memenuhi seluruh syarat penjagaan lingkungan.
"Yang taat lanjut dan keberlanjutan itu memberikan kepastian hukum, karena kalau sudah keluar persetujuan lingkungan, berarti legal. Masyarakat juga terlibat dalam proses Amdal melalui konsultasi publik dan penilaian komisi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan