INDOZONE.ID - Ribuan massa dari Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia menggelar Aksi Damai Jilid 2 untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer non-database yang belum terakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu. Aksi berlangsung di depan Kantor Kemenpan-RB, Jakarta Selatan, pada Senin (17/11/2025).
Massa memilih bertahan di lokasi sambil menunggu terbitnya regulasi, bahkan melakukan pemblokiran jalan hingga melaksanakan salat Magrib berjemaah di depan kantor Kemenpan-RB sebagai bentuk penantian.
Para peserta aksi berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka berharap tidak menjadi korban PHK massal dan menuntut keadilan agar dapat dimasukkan ke dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Ketua Umum Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia, Abdullah Sa'banah, menyampaikan bahwa banyak tenaga honorer non-database telah mengabdi lebih dari 10 tahun. Mereka termasuk yang pernah gagal dalam seleksi CPNS (SKD/SKB), tidak lulus administrasi CPNS/PPPK, hingga tidak dapat mendaftar karena tidak menemukan formasi yang sesuai.
Ia juga merinci sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan perjuangan mereka, di antaranya:
Aliansi menuntut Menpan-RB segera menerbitkan Surat Edaran atau Keputusan Menteri yang memberi pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di pusat maupun daerah. Regulasi tersebut diharapkan memungkinkan penambahan kuota bagi tenaga honorer non-database, khususnya bagi instansi yang membutuhkan dan memiliki kapasitas fiskal.
Baca juga: Ojol Gelar Aksi Damai di Jakarta, Protes Komisi 10 Persen dan 3 Tuntutan Lainnya
“Pemerintah kami harapkan segera mengambil langkah konkret untuk menghapus ketimpangan yang selama ini dirasakan tenaga honorer non-database, demi mewujudkan ASN yang adil, merata, dan berkualitas,” ujarnya.
Hingga malam hari, massa masih bertahan dan kembali melakukan pemblokiran jalan serta ibadah berjemaah sembari menunggu kepastian regulasi. Peserta aksi menyebut akan tetap berada di lokasi hingga keputusan resmi diterbitkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release