Identitas Kependudukan Digital. (Instagram/@dukcapiljakarta)
INDOZONE.ID - Pembahasan mengenai Identitas Kependudukan Digital (IKD) belakangan ini marak, membuat masyarakat awam mempertanyakan terkait seberapa pentingnya IKD bagi mereka.
IKD atau Identitas Kependudukan Digital adalah program pemerintah yang diterapkan sejak 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022, untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan data kependudukan masyarakat.
Simak di bawah ini untuk mengetahui lebih dalam mengenai Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Baca juga: Disdukcapil Sleman Dorong Warga Segera Perbaruhi Identitas KTP Jadi IKD
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan bentuk digital dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, yang berisi data kependudukan seseorang dan bisa diakses melalui aplikasi di ponsel.
IKD bukan pengganti KTP-el, melainkan bentuk digitalisasi dari KTP-el. Dengan digitalisasi ini, masyarakat bisa dengan mudah melakukan berbagai transaksi pelayanan publik maupun privat langsung lewat perangkat gawai atau telepon genggam.
IKD bertujuan untuk mendukung digitalisasi kependudukan, mempermudah transaksi publik dan privat, serta mengamankan data identitas digital melalui autentikasi yang ketat. Fungsinya mencakup pembuktian, autentikasi, dan otorisasi identitas.
Penduduk yang telah memiliki KTP-El fisik atau belum pernah memiliki KTP-El fisik, namun sudah melakukan perekaman dan penduduk yang memiliki smartphone pribadi.
Lalu, bagaimana cara mengaktivasikan IKD?
Baca juga: Disdukcapil Sleman Terima Aduan Warga Kena Tipu Aktivasi IKD Mengatasnamakan Pegawai Disdukcapil
IKD adalah hasil dari transformasi digital dalam layanan pemerintah dan swasta, yang digagas untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan administrasi dengan mengintegrasikan identitas digital penduduk.
IKD menjadi sangat penting karena memungkinkan aksesibilitas dan efisiensi tinggi dalam layanan masyarakat, dengan fitur Single Sign On (SSO) untuk verifikasi identitas online dan Digital Wallet untuk menyimpan dokumen penting seperti KK, KIA, dan Akta Kelahiran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram @dukcapiljakarta