Kategori Berita
Media Network
Kamis, 05 JUNI 2025 • 19:04 WIB

Disdukcapil Sleman Dorong Warga Segera Perbaruhi Identitas KTP Jadi IKD

Kunjungan Wamendagri Bima Arya ke Disdukcapil Kulon Progo DIY, pada Rabu (6/11/2024).

INDOZONE.ID - Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Sleman, Suryo Adi Dwi Kurnianto, menjelaskan, IKD adalah bentuk digital dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), yang dapat diakses langsung melalui gawai (smartphone) masing-masing.

“IKD ini adalah produk resmi dari pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil. Pelaksanaannya dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota se-Indonesia,” ujar Suryo, Selasa (4/6/2025).

Dasar hukum dari penerapan IKD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa KTP dapat berbentuk fisik maupun digital. Pada bentuk digital yakni IKD tersebut

Suryo juga menambahkan bahwa IKD sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, dengan target 20 persen penduduk pemilik e-KTP sudah mengaktivasi IKD pada akhir tahun 2025.

“Ini sudah menjadi perhatian pemerintah pusat. Targetnya 20 persen penduduk yang memiliki e-KTP sudah memiliki dan mengaktifkan IKD sebelum tahun 2025 berakhir,” imbuhnya.

IKD tidak hanya menampilkan e-KTP digital, tetapi juga dapat menampung dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya dalam satu aplikasi berbasis mobile.
Prosedur Aktivasi IKD.

BACA JUGA Disdikpora Sleman Mulai Laksanakan SPMB SD Tahun Ajaran 2025/2026, Tiga Jalur Penerimaan Dibuka

Disdukcapil Sleman membuka layanan aktivasi IKD baik melalui pelayanan langsung di kantor maupun melalui kegiatan jemput bola seperti layanan keliling atau di tempat publik. Berikut langkah-langkah umum aktivasi IKD:

1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang hanya dapat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
7. Aktivasi IKD telah selesai.

BACA JUGA Disdukcapil Sleman Terima Aduan Warga Kena Tipu Aktivasi IKD Mengatasnamakan Pegawai Disdukcapil

Suryo mengimbau masyarakat untuk segera mengaktifkan IKD sebagai bentuk modernisasi layanan publik dan efisiensi administrasi

“Kami mengajak masyarakat Sleman untuk memanfaatkan layanan IKD ini. Prosesnya cepat dan aman, serta sangat bermanfaat untuk kemudahan akses dokumen kependudukan," pungkas Suryo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Disdukcapil Sleman Dorong Warga Segera Perbaruhi Identitas KTP Jadi IKD

Link berhasil disalin!