Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 07 OKTOBER 2025 • 10:24 WIB

Dana Bagi Hasil Dipotong Pemerintah Pusat, APBD DKI Turun Jadi Rp79 Triliun

Dana Bagi Hasil Dipotong Pemerintah Pusat, APBD DKI Turun Jadi Rp79 TriliunGubernur DKI Pramono Anung bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Natasya Indaswari). 

INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tetap mendukung langkah pemerintah pusat dalam penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH).

Penyesuaian DBH sendiri berdampak pada penurunan signifikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, usai bertemu dengan Menteri Keuangan, Purbaya Sadewa, di Balai Kota DKI Jakarta (7/10/25).

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Pramono menjelaskan bahwa APBD DKI tahun anggaran 2025 turun dari Rp95 triliun menjadi Rp79 triliun akibat kebijakan fiskal nasional. 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Baca juga: Seluruh Jenazah Korban Ambruknya Musala Ponpes Al-Khoziny Berhasil Ditemukan

“Pemerintah Jakarta sama sekali tidak argue terhadap itu. Kami akan mengikuti dan menyesuaikan, karena kami tahu pasti langkah yang diambil oleh pemerintah pusat sudah dipikirkan secara matang,” ujar Gubernur Pramono di Balai Kota.

Sementara itu, Menteri Purbaya menyampaikan bahwa pemotongan Dana Bagi Hasil dilakukan secara proporsional di seluruh daerah. 

Daerah dengan porsi fiskal besar memang mengalami penyesuaian lebih tinggi, termasuk Jakarta.

“Kalau lihat dari proporsionalnya, semakin besar, pasti semakin besar yang kepotong. Tapi Jakarta masih bisa tahan dengan pemotongan sebesar itu,” ujar Purbaya yang turut mendampingi pertemuan tersebut.

Baca juga: 17 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Berhasil Diidentifikasi dan Diserahkan ke Keluarga

Menkeu menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi penyesuaian keuangan negara. Namun, ia berjanji akan mengevaluasi kembali pada pertengahan tahun depan.

“Ketika pendapatan negara meningkat, saya akan hitung ulang, dan kalau lebih, saya akan kembalikan lagi ke daerah,” tutur Menteri Keuangan dalam pernyataannya.

Gubernur Pramono menilai keputusan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga stabilitas fiskal nasional. 

Ia memastikan, meskipun ada penyesuaian anggaran, pelayanan publik di Jakarta akan tetap berjalan dengan optimal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dana Bagi Hasil Dipotong Pemerintah Pusat, APBD DKI Turun Jadi Rp79 Triliun

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!