INDOZONE.ID - Seorang buruh harian lepas di Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya bisa pulang setelah ditangkap karena mencuri empat tandan pisang. Ia terbebas dari jeratan hukum berkat restorative justice, usai korban memaafkan dan mencabut laporan.
Erlangga Bin Hamka, buruh harian lepas, menangis tersedu-sedu saat dimediasi polisi bersama pemilik pisang, Rustam Bin Usman di Polsek Barombong, pada Selasa (19/8/2025).
Kasus ini bermula pada Minggu (17/8/2025) sore, ketika Erlangga nekat mencuri empat tandan pisang di Jalan Poros Tangngalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong.
Erlangga mengaku terpaksa mencuri karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Dua tandan pisang sempat dijual Rp150 ribu di Kelurahan Barombong, Makassar.
Uangnya langsung dipakai untuk membayar cicilan utang koperasi Rp100 ribu per minggu.
Baca juga: Cosplay DPR RI ala Tikus Koruptor Jadi Sorotan Karnaval di Dukuh Silem
Sementara dua tandan lainnya belum sempat terjual ketika polisi menangkapnya.
Baca juga: Hilang 12 Hari, Perempuan Ditemukan Tewas Dicor di Rumah Pacar
Di hadapan polisi, Erlangga berkali-kali meminta maaf dengan air mata. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Rustam, sang pemilik pisang, akhirnya luluh. Ia mencabut laporan dan memilih memaafkan.
"Korban sudah memaafkan dengan kebesaran jiwanya. Nilai kerugiannya kurang lebih Rp300 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar.
Proses restorative justice ini dilakukan terbuka dan disaksikan berbagai pihak. Hadir dalam mediasi tersebut Kepala Desa Kanjilo, aparat dusun, orang tua Erlangga, korban Rustam, serta jajaran kepolisian Polsek Barombong.
Polisi menegaskan penyelesaian perkara semacam ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan dengan pertimbangan matang agar adil bagi kedua belah pihak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram