INDOZONE.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta setiap sekolah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) kedaruratan, sekaligus menggelar simulasinya secara berkala.
Adapun kedaruratan yang dimaksud, disesuaikan dengan situasi yang relevan dengan risiko di lingkungan masing-masing sekolah itu berada.
Direktur Guru Pendidikan Dasar Ditjen GTKPG Kemendikdasmen, Rachmadi Widdiharto, menyebut hal ini diperlukan agar para murid tahu apa yang harus dilakukan saat ada bencana atau keadaan darurat.
Baca juga: Duka dan Amarah Warga Bangladesh Usai Jet Tempur Jatuh Tewaskan 31 Orang di Sekolah
“Kami mendorong dan meminta setiap satuan pendidikan di Indonesia untuk memiliki SOP kedaruratan yang relevan dengan risiko di lingkungan masing-masing dan melaksanakan simulasi secara berkala," kata Rachmadi di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
"Tanpa SOP dan simulasi yang terstruktur, kita mempertaruhkan keselamatan murid dan seluruh warga sekolah,” sambungnya.
Lebih lanjut Rachmadi menjelaskan, penciptaan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bukan hanya melalui bangunan fisik yang kuat dan kokoh, namun juga sistem kesiapsiagaan yang sistematis.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Uji Coba Sekolah Swasta Gratis di 40 Sekolah Percontohan, Ini Daftarnya
Untuk itu, kepala sekolah, guru, hingga tenaga pendidik, memainkan peran strategis untuk memfasilitasi penyusunan SOP hingga menggelar simulasi kedaruratan secara berkala bersama dengan para murid.
“Ini sejalan dengan semangat kami dalam memastikan bahwa setiap anak Indonesia berhak mendapatkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh-kembang secara optimal,” imbuhnya.
Penyusunan SOP kedaruratan ini menjadi bagian dari implementasi Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) yang tidak hanya memuat pendekatan risiko agar aman terhadap bencana, melainkan juga berbagai risiko lain di sekolah, seperti masalah kekerasan dan perundungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA